Kejagung Periksa 2 Orang Saksi terkait Perkara Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01

images

Jateng

Tim Jateng Report

19 Jun 2024


SEMARANG (Jatengreport.com) - Kejaksaan Agung, melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) pada tahun 2018. Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum, Harli Siregar, Rabu (19/6)

Saksi pertama, yang diperiksa adalah HMD, menjabat sebagai Manager Finance di PT Antam Tbk Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Pulo Gadung pada tahun 2018. Dalam perannya, HMD memiliki tanggung jawab yang signifikan dalam mengelola keuangan dan memastikan kelancaran operasional keuangan di unit bisnis tersebut.

Saksi kedua, NPW, menjabat sebagai Trading Assistant Manager di PT Antam Tbk UBPP LM Pulo Gasdung pada tahun 2018. NPW bertugas dalam mengelola dan memfasilitasi transaksi perdagangan emas, yang mencakup berbagai aspek penting dalam penjualan dan pembelian logam mulia.

"Pemeriksaan terhadap kedua saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut." ungkap Harli

Kasus ini sendiri melibatkan dua tersangka utama, yaitu BS dan AHA, yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam pada tahun 2018.

tag: jateng



BERITA TERKAIT