Buronan Tindak Pidana Kredit Fiktif PD. BPR BKK Kendal 2013-2014 Ditangkap Kejati Jateng Usai Laka Lantas di Surakarta

images

Jateng

Tim Jateng Report

19 Jun 2024


SEMARANG (Jatengreport.com) - Buronan kasus tindak pidana kredit fiktif PD. BPR BKK Kendal tahun 2013-2014, Muljaningrum Widiastuti, akhirnya berhasil diamankan pada 1 Juni 2024. Muljaningrum ditangkap di RSUD Dr. Moewardi, Surakarta setelah mengalami kecelakaan laka lantas

Penangkapan ini dikonfirmasi oleh Asisten Intelijen Kejati Jateng, Dr. Sunarwan, SH., M. Hum., yang menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah Muljaningrum terdeteksi menggunakan layanan BPJS Kesehatan di rumah sakit tersebut. Mereka menunggu hingga Muljaningrum pulih dan kemudian membawanya ke Kendal pada 10 Juni 2024.

"DPO Muljaningrum Widiastuti dari Kejari Kendal kita amankan di Solo karena kecelakaan, dirawat di rumah sakit, kita masuk kita bekerja sama dan dijemput oleh Kejari Kendal terkait Tindak Pidana Kredit Fiktif PD. BPR BKK Kendal Tahun 2013-2014, nanti perannya lebih jauh nanti di Kejari Kendal," ungkap Sunarwan di Kejati Jateng, Rabu (19/6).

Dr. Sunarwan juga menambahkan bahwa proses hukum lebih lanjut akan dilakukan di Kejari Kendal untuk menentukan apakah Muljaningrum akan ditingkatkan statusnya menjadi tersangka atau tidak. Kakak kandungnya, Martiningrum Nugrohowati, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

"Nah prosesnya di Kejari Kendal apakah dia berpotensi atau ditingkatkan jadi tersangka atau tidak, nanti di Kejari Kendal," jelasnya.

Keberhasilan penangkapan Muljaningrum ini juga diungkapkan berkat identitas asli yang tidak bisa diubah karena penggunaan BPJS Kesehatan.

"Kecelakaan motor, ternyata yang bersangkutan menggunakan BPJS jadi tidak bisa berubah identitasnya dan itulah kedeteksi sama kita," tambah Sunarwan.

tag: jateng



BERITA TERKAIT