Jika Ditolak Ormas Keagamaan, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Akan Dilelang

images

Nasional

Tim Jateng Report

09 Jun 2024


JAKARTA (Jatengreport.com) - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, jika ormas keagamaan menolak pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) jatahnya akan dikembalikan ke negara.

“Ya kembali kepada negara, kita berlakukan sebagaimana aturan induknya, dilelang kalau tidak mau diambil,” kata Arifin di Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM, Jakarta Selatan, baru-baru ini.

Lahan tambang yang akan diberikan kepada ormas keagamaan adalah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) generasi I, yaitu PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.

Lahan itu dialokasikan kepada enam ormas yang menjadi pilar atau terbesar di masing-masing agama, meliputi Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Kristen (Persatuan Gereja Indonesia), Katolik (Kantor Waligereja Indonesia), Hindu, dan Buddha.

Arifin menjelaskan kebijakan ini merupakan upaya pemerintah untuk memberikan kesempatan kepada ormas-ormas keagamaan yang selama ini beroperasi secara nonprofit, mendapatkan sumber pendapatan baru.

“Jadi ada sumber untuk bisa mendukung kegiatan-kegiatan keagamaan. Kegiatan keagamaan itu kan banyak, ibadah, sarana ibadah, pendidikan, kemudian juga masalah kesehatan,” beber Arifin.

Sementara jika ada ormas keagamaan yang menolak, kata dia, maka pemerintah membebaskan bagaimana upaya mereka membina dan memberdayakan anggotanya dan masyarakat.

“Jadi ya memperhatikan saja organisasi-organisasi yang membina masyarakat, memberdayakan masyarakat, selama ini mereka melakukan dengan upaya sendiri, sumbernya dari mana? Ada kelebihan yang ada, sumber daya yang ada diberikan,” pungkas Arifin.

tag: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral



BERITA TERKAIT