Dana Bantuan Sosial Tak Tersalur Sudah Dikembalikan ke Kas Negara
JAKARTA (Jatengreport.com) - Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial, DR. Robben Rico, A,MD., L.L.A.J., S.H., S.T., M.SI., menegaskan semua dana bantuan sosial atas keluarga penerima manfaat (KPM) yang tidak bertransaksi sudah dikembalikan ke kas negara sehingga tidak ada lagi dana bantuan sosial yang tertahan di penyalur.
Dalam keterangannya, ia mengungkapkan bahwa pihaknya menyampaikan penegasan tersebut guna menjawab pertanyaan anggota dewan terkait Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) Semester II 2023 dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Sosial dan kementerian lainnya pada Selasa (4/6). “Tidak ada uang yang tertahan di penyalur. Bukti transfer semuanya ada,” tegasnya, dilansir dari laman Antaranews, Kamis (6/6).
Pada kesempatan yang sama, Plt. Inspektur Jenderal Kementerian Sosial, Dodi Sukmono, juga menyampaikan penegasan senada mengenai tidak adanya dana yang tertahan di penyalur. “Di bagian bawah temuan (BPK) tersebut sudah ada jawaban kami,” ujarnya.
Dodi Sukmono, menerangkan saldo bansos yang belum disetor ke kas negara dengan jumlah sebesar Rp. 227,43 miliar tersebut merupakan komponen KPM yang tidak bertransaksi serta Kartu (KKS).
Berkenaan dengan jumlah tersebut, Kementerian Sosial telah menindaklanjuti dengan melakukan penyetoran ke kas negara sebesar Rp226,84 miliar.
Selanjutnya terkait dengan rekomendasi BPK mengenai sisa dana bansos yang belum disetor ke kas negara sebesar Rp. 593,97 juta, ia mengatakan Kementerian Sosial juga telah menindaklanjuti dengan penyetoran ke kas negara sebesar Rp592,4 juta.
Adapun sisanya sebesar Rp1,57 juta, menurut penjelasan bank penyalur berhasil ditransaksikan oleh KPM sebesar Rp1,45 juta dan Rp120 ribu merupakan beban administrasi.
Oleh sebab itu, Dodi Sukmono, kembali menegaskan tidak ada dana yang tertahan di bank penyalur sebab dana yang tidak bertransaksi sudah dikembalikan ke kas negara.
Di samping itu, Kementerian Sosial juga sudah tertib dalam melaporkan penyaluran dana bantuan sosial tersebut ke BPK secara rutin setiap tiga bulan dengan ditandatangani langsung oleh Menteri Sosial Tri Rismaharini.
tag: Kementerian Sosial