Pemprov Jawa Tengah Berikan Hibah Tanah 48,3 Miliar untuk Sentra Pendidikan Kejaksaan dan Pusat Rehabilitasi Narkotika
SEMARANG (Jatengreport.com) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah memberikan hibah tanah senilai 48,3 miliar rupiah kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, untuk Pembangunan Sentra Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia Sentra Jawa Tengah dan Rumah Sakit Adhyaksa Jawa Tengah (Pusat Rehabilitasi Narkotika Jawa Tengah), di Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang, Rabu (5/6).
Penyerahan hibah ini dilakukan langsung PJ Gubernur Jateng Nana Sudjana kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jateng I Made Suarnawan di Gedung UTC kota Semarang, Rabu (5/6).
"Kami mengucapkan terima kasih dan mengapresiaisi kepada Pemprov Jateng dalam mewujudkan hibah ini. Tanah tersebut nantinya akan dimanfaatkan oleh Kejaksaan Agung RI dengan peruntukan sebagai Sentra Diklat dan Pelatihan Kejaksaan Agung Republik Indonesia Sentra Jawa Tengah dan Rumah Sakit Adhyaksa Jawa Tengah (Pusat Rehabilitasi Narkotika Jawa Tengah)., “ ujar Kajati Made Rabu (5/6).
Sentra yang akan dibangun ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas pendidikan dan pelatihan bagi warga adhyaksa di Jateng, mendukung peningkatan profesionalisme dan dapat memberikan kontribusi positif dalam peningkatan kualitas layanan hukum bagi masyarakat.
Pihaknya berharap, hibah berupa tanah seluas ± 268.425 m2 ini, dari Pemprov Jateng kepada Kejati Jateng berjalan lancar, tanpa hambatan dan kekurangan dalam tahap pembangunannya nanti, sehingga segera beroperasi sebagai tempat rehabilitasi bagi pengguna narkotika.
“ Hal ini suatu bentuk bukti nyata respon Pemprov Jateng, upaya membantu penegakan hukum, khususnya dalam memerangi penyalahgunaan Narkotika di Jawa Tengah. Kami dari Kejati Jateng mendukung penuh dan siap mensukseskan tujuan mulia tersebut.,” ungkap Made.
tag: Kejati Jateng , Pemprov Jawa Tengah