Penyelamatan Aset Negara, YAKKAP I Apresiasi Kejati Jateng Tangkap Buron Korupsi Pengadaan Tanah Bandara YIA Rp23 Miliar
JAKARTA (Jatengreport.com) - Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura (YAKKAP) I mengapresiasi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, yang berhasil menangkap Agung Soenaryo, DPO Korupsi Pengadaan Lahan Bapangsari - Purworejo ± 25 Ha oleh Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I atau disebut juga YAKKAP I, di daerah Sewon, Bantul Yogyakarta, Selasa (14/5).
Agung buron sejak bulan Oktober 2023, penangkapan dilakukan Tim Tabur Kejati Jateng yang dipimpin langsung Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Jateng Dr. Sunarwan.
" Saya sangat bangga dan menyampaikan apresiasi terutama kepada Kejati Jateng serta seluruh pihak terkait yang telah melakukan kerja nyata dalam upaya penyelamatkan aset negara, dimana aset berupa lahan ± 25 Ha, telah kembali kepada negara cq YAKKAP I yang saat ini dalam proses sertipikasi di Pemda Purworejo” ujar Ketua YAKKAP I Djoko Wahyono, Rabu (15/5).
Hal ini merupakan rangkaian dari upaya penyelamatan aset negara yang dilakukan oleh Kejati Jateng melalui Tim Pidsus, dimana negara telah dirugikan sebesar ± 23 miliar.
Kasus ini bermula dari pengadaan Lahan Bapangasari – Purworejo ± 25 Ha, merupakan rencana kerja Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I pada tahun 2016, namun dalam proses pengadaannya mengalami permasalahan karena Agung Soenaryo, selaku kuasa menjual (makelar) tidak mempunyai itikad baik, pada akhirnya YAKKAP I melakukan upaya hukum dibantu Tim Kawal BUMN, untuk menyelesaikan permasalahan tersebut melalui Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Pada tahun 2023, Putusan Pengadilan Tipikor Semarang Nomor : 101/Pid.SusTPK/2022/PN Smg tanggal 03 April 2023 membebaskan yang bersangkutan dari dakwaan melakukan Tindak Pidana Korupsi, upaya hukum pun dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melalui Tingkat Kasasi dimana pada bulan Oktober 2023 Putusan Kasasi Nomor : 4159 K/Pid.Sus/2023 membatalkan Putusan Pengadilan pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor : 101/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg, mengadili sdr. Agung Soenaryo antara lain, menyatakan Terdakwa sdr. Agung Soenaryo bin Harjo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korups, Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa sdr. Agung Soenaryo dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sebesar Rp400 juta dengan subsider pidana kurungan selama 4 (empat) bulan, mejatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar ± 20 milyar dengan subsider pidana kurungan selama 3 (tiga) tahun.
Pihaknya,tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyatakan kesiapannya untuk terus mendukung upaya pemulihan aset negara. Kasus ini menjadi bukti komitmen Kejati Jateng dalam memberantas korupsi dan melindungi kepentingan negara serta masyarakat.
“ Kami sangat menghormati upaya hukum yang akan dilakukan dari pihak terpidana, tapi semua unsur negara tentunya hadir dalam capaian pemulihan aset
negara” kata Djoko.
tag: berita