Tuntutan di Penuhi, Persatuan Perangkat Desa Indonesia Kabupaten Kendal Batal Demo

images

Jateng

Eko Purwanto

06 Mei 2024


KENDAL (Jatengreport.com) - Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Kendal bakal menggelar aksi damai di Kantor Bupati Kendal pada 13 Mei 2024 dengan tuntutan kenaikan Siltap untuk Perangkat desa. 
Namun aksi tersebut tidak jadi dilaksanakan karena Dispermasdes sudah mengabulkan tuntutan perangkat desa tersebut, Senin (6/5/2024).

Melalui pertemuan di aula Kantor Dispermasdes Kendal bahwa tuntutan PPDI berkaitan dengan Siltap akan direalisasikan oleh Pemerintah Kabupaten Kendal. Hal tersebut disampaikan Kepala Dispermades Yanuar Fatoni.

Disampaikan, bahwa Siltap kepala desa dan jajarannya akan di berikan sesuai dengan Perbup No 12 Tahun 2024 tentang Penghasilan Tetap, tunjangan dan penerimaan bagi kepala desa 
dan perangkat desa.

"Didalam Perbup disebutkan bahwa penghasil tetap kepala desa Rp 3.450.000, Sekretaris Desa Rp 2.760.000 dan perangkat desa Rp2.325.530.
Setidaknya ada peningkatan di banding sebelumnya, " Kata Yanuar.

Pemkab juga menjanjikan rapelan bulan Januari-April akan di kembalikan ke masing masing desa yang di pergunakan dalam bentuk kegiatan.

"Rapelan akan kita berikan untuk kegiatan di desa. Kepada PPDI diharapkan bisa mensosialisasikan keputusan ini kepada seluruh anggota PPDI, "Tandas Yanuar Fatoni.

Sementara Ketua PPDI Kabupaten Kendal Muhlisin mengucapkan terima kasih kepada Pemkab yang dengan cepat merespon keinginan perangkat desa.

"Kami mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Kendal yang sudah merespon cepat apa yang menjadi keluhan Perangkat desa, " Ungkapnya.

Terpisah Abdul Malik Ketua Paguyuban Kades Bahurekso mengatakan dengan di realisasikan tuntutan ini agar apa yang menjadi tanggungjawab dan kewajiban perangkat desa lebih dimaksimal terutama berkaitan dengan pelayanan masyarakat.

tag: Kabupaten Kendal , Kabupaten Kendal



BERITA TERKAIT