Seleksi Komisioner KPID Jateng 2024-2027, Kepala Diskominfo Harap Seleksi Calon Komisioner KPID Berkualitas

images

Jateng

Tim Jateng Report

02 Mei 2024


SEMARANG (Jatengreport.com) - Pendaftaran calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah untuk periode 2024-2027 telah dimulai pada 22 April – 22 Mei 2024. Dalam proses ini, tujuannya adalah untuk mencari calon komisioner yang tidak hanya ahli dalam regulasi, tetapi juga responsif terhadap perkembangan dunia penyiaran di tengah perubahan sosial, ekonomi, dan politik.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua Tim Seleksi KPID Jateng, Prof Budi Setyono, dalam Dialog Publik TVRI Jawa Tengah pada Selasa (30/4/2024), yang dipandu oleh Ulil Albab. Hadir juga dalam acara tersebut Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jateng, Riena Retnaningrum.

Menurut Budi, tantangan bagi komisioner adalah untuk memutuskan sesuai dengan regulasi namun tetap memperhatikan norma yang berlaku dalam masyarakat. Karena dunia penyiaran dapat berdampak pada kehidupan masyarakat.

“Jeli pada penguasaan regulasi yang ada di undang-undang terkait penyiaran, juga memperhatikan kearifan lokal, nilai agama. Ketika ada tayangan yang melanggar, lantas memiliki tindakan atau pengawasan yang responsif,” ujarnya.

Budi menambahkan bahwa untuk mendapatkan komisioner yang berkualitas, proses rekrutmen oleh Tim Seleksi harus dilakukan dengan cermat dan transparan, dengan komitmen dan integritas yang kuat.

Terkait dengan ujian, Budi menjelaskan bahwa terbagi menjadi ujian tulis tentang regulasi, pengalaman dalam bidang penyiaran, dan pemahaman tentang penyiaran. Tes psikologi juga dilakukan untuk menilai kompetensi akademik calon komisioner KPID Jateng.

“Mereka juga akan dinilai melalui tes psikologi. Apakah mereka cerdas secara emosi atau tidak,” paparnya.

Riena Retnaningrum, Kepala Diskominfo Jateng, juga berharap agar seleksi calon komisioner KPID Jateng menghasilkan personel yang berkualitas.

Selain mempertimbangkan aspek ilmu pengetahuan, calon komisioner KPID juga akan dinilai secara psikologis untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil akan bermanfaat bagi dunia penyiaran.

Riena juga menyoroti peran media sosial dalam dunia penyiaran, meskipun belum diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002. Namun, hal ini harus menjadi perhatian bagi calon komisioner KPID Jateng.

Informasi lengkap tentang persyaratan pendaftaran calon komisioner KPID Jateng 2024-2027 dapat dilihat di tautan berikut: https://jatengprov.go.id/publik/pendaftaran-calon-anggota-kpid-jateng-dibuka-simak-persyaratannya/

tag: jateng



BERITA TERKAIT