MK Tolak Gugatan Anies & Ganjar, Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024

images

Politik

Tim Jateng Report

22 Apr 2024


JAKARTA (Jatengreport.com) - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024, baik yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Pembacaan hasil putusan sidang sengketa Pilpres yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo tersebut berlangsung dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Senin (22/4).

Sidang dan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) atas perkara gugatan hasil Pilpres 2024 itu diikuti delapan dari sembilan hakim MK. Pasalnya, hakim konstitusi Anwar Usman dikecualikan karena potensi konflik kepentingan selaku paman dari Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka.

Dengan keputusan tersebut, maka paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tetap menjadi pemenang seperti yang sebelumnya ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Pada sidang awal yang berlangsung siang hari, Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan yang menolak permohonan yang dimasukkan paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) yang teregister dengan nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan.

Selanjutnya, pada sore hari, MK membacakan putusan yang menolak permohonan yang dimasukkan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang teregister dengan nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," demikian amar putusan MK yang dibacakan Suhartoyo atas permohonan Ganjar-Mahfud, Senin petang.

Dalam dua perkara ini, AMIN dan Ganjar-Mahfud selaku pemohon tidak terima dengan hasil keputusan KPU pada 20 Maret lalu yang memenangkan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.

Sementara itu, KPU duduk sebagai termohon dan Prabowo-Gibran duduk sebagai pihak terkait.

Para pihak yang bersengketa terkait hasil Pilpres 2024 telah menyerahkan kesimpulan masing-masing. Tak hanya itu, MK juga telah menerima puluhan amicus curiae yang diajukan berbagai pihak, termasuk dari Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri.

Tercatat, ada 48 Amicus Curiae yang diajukan dalam perkara ini per Jumat (19/4). Jumlah tersebut merupakan yang terbanyak sepanjang sejarah MK menangani perkara PHPU. Namun, hanya 14 yang dijadikan pertimbangan MK dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

tag: Pilpres 2024



BERITA TERKAIT