Bertemu Gibran, Kajati Made Siap Kawal Kasus Masjid Sriwedari dan Proyek Hibah UEA
SURAKARTA (Jatengreport.com) - Kepala Kejaksaan (Kejati) Jawa Tengah I Made Suarnawan menemui Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka di Balai Kota Solo, Kota Surakarta, Jawa Tengah, Jumat (19/4).
Ikut mendampingi, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Solo DB. Susanto, sekaligus Kuasa Hukum Pemkot Solo dalam perkara sengketa aset di kawasan Sriwedari.
Dalam pertemuannya, Wakil Presiden terpilih tersebut meminta Kejati Jateng, mengawal pembangunan Masjid Sriwedari dan sejumlah proyek di Kota Solo, yang didanai dari hibah UEA.
Pihaknya mengaku, sejumlah proyek menjadi atensi khusus Kajati Jateng.
“Harapannya kedepan progres pembangunan bisa didampingi oleh Kejaksaan,” pintanya.
Selain Masjid Sriwedari, Pemkot Solo juga akan segera menjalankan proyek dengan dana hibah dari UEA.
“Setelah ini kami eksekusi hibah dari UEA. Kita ingin ke depan bisa dikawal biar ke depan berjalan dengan baik,” tegasnya.
Sejumlah pembangunan di Kota Solo yang akan segera dimulai, seperti GOR Indoor Manahan Solo, perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), dan pembangunan puskesmas.
“Pembangunan yang memakai anggaran besar kami ajukan pendampingan supaya aman semua,” jelasnya.
Pemkot Solo juga tengah proses mengajukan hibah dan mengakuisisi tanah Benteng Vastenburg, sudah di follow up Kajati Jateng. Pihaknya meminta masyarakat, untuk menunggu dan berjalan dnegan lancar agar dapat dikelolal dengan baik.
Kajati Jateng I Made Suarnawan mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawalan sesuai dengan Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diajukan Pemkot Solo.
Ia mengatakan, tidak semua program pembangunan Pemkot Solo dikawal Kejati Jateng, hanya proyek strategis sesuai SKK.
“ Ada SOP pembangunan proyek strategis yang perlu kita damping. Karena ada kriterianya,” kata dia.
tag: Kejati Jateng