Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi Terkait Korupsi Komuditas Emas
SEMARANG (Jatengreport.com) - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 hingga 2022. Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumedana, Kamis (18/4).
"Ketiga saksi yang diperiksa adalah, SP, Sekretaris Dewan Komisaris PT Antam Tbk., RAT, Karyawan PT Antam Tbk., AU, Karyawan PT Antam Tbk." ungkap Ketut
Pemeriksaan dilakukan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan PT Antam Tbk sebagai tersangka dalam kasus ini. Langkah pemeriksaan terhadap para saksi merupakan bagian dari proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait hasil dari pemeriksaan tersebut. Penyidikan terhadap dugaan korupsi dalam pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 hingga 2022 terus berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Demikianlah informasi yang dapat disampaikan, untuk perkembangan lebih lanjut akan diinformasikan secara terpisah sesuai dengan perkembangan dari Kejaksaan Agung.
tag: kejaksaan agung , Kejaksaan Agung , Kejaksaan Agung , Kejaksaan Agung , Kejaksaan Agung , Kejaksaan Agung , Kejaksaan Agung , Kejaksaan Agung , Kejaksaan Agung , Kejaksaan Agung , Kejaksaan Agung