Pemkab Semarang Mulai Terapkan Tanda Tangan Elektronik
UNGARAN (Jatengreport.com) - Pemerintah Kabupaten Semarang mulai menerapkan Tanda Tangan Elektronik (TTE) dalam rangka meningkatkan pelayanan melalui electronic-Government (e-Gov).
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Wiwin Sulistyowati mengatakan proses pelayanan akan lebih cepat.
"Legalisasi surat dan dokumen lainnya akan lebih cepat tanpa dibatasi waktu dan tempat," ujar Wiwin, Senin (10/10/2022) di Pendopo Rumah Dinas Bupati Semarang.
Ada 10 OPD yang sudah dilegalkan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) bisa menggunakan teknologi TTE. Namun pada tahap awal, para pimpinan daerah seperti bupati, wakil bupati dan sekretaris daerah yang bisa menggunakan TTE.
OPD yang telah mendapatkan validasi menggunakan TTE, di antaranya Dinas Arsip dan Perpustakaan, DPMPTSP, Dispendukcapil, dan BKPSDM. Juga ada empat bagian di sekretaris daerah, yakni Bagian Hukum, Tata Pemerintahan, Organisasi, dan Bagian Umum.
OPD yang belum dapat menggunakan TTE masih menunggu validasi dari Badan Sertifikasi Elektronik BSSN.
“Diharapkan semua organisasi perangkat daerah dapat menciptakan inovasi guna meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat,” ujar bupati Semarang Ngesti Nugraha menanggapi peluncuran TTE. (nald)
tag: tanda tangan elektronik , ungaran , pemkab semarang