Kejaksaan Agung Tangkap DPO Reigen Terkait Kasus Migas

images

Nasional

Tim Jateng Report

18 Apr 2024


SEMARANG (Jatengreport.com) - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil menangkap seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Identitas terpidana tersebut adalah Reigen, seorang pria kelahiran Palu pada tanggal 21 November 1980, berusia 43 tahun, bekerja sebagai Direktur Utama PT Adaler Jaya Kusuma. Hal ini disampaikan melalui rilis tertulis oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Kamis, (18/4).

Reigen diamankan di Penggilingan Permai Blok U 14B RT 04/RW 04, Kelurahan Parung, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Banten. Dia merupakan terpidana atas pelanggaran Pasal 32 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2011 tentang Migas, sebagaimana diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam Putusan Nomor 245/Pid.Sus/2016/PNJU tanggal 16 Agustus 2016. Reigen dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp5.000.000 dengan subsidi 3 bulan penjara.

"Dalam proses penangkapannya, Reigen menunjukkan sikap kooperatif sehingga proses berjalan lancar. Dia kemudian dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara." ungkap Ketut

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk terus memantau dan menangkap buronan yang masih bebas, demi kepastian hukum. Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan bertanggung jawab atas perbuatannya, karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.

tag: kejaksaan agung , Kejaksaan Agung , Kejaksaan Agung , Kejaksaan Agung , Kejaksaan Agung , Kejaksaan Agung , Kejaksaan Agung , Kejaksaan Agung , Kejaksaan Agung , Kejaksaan Agung



BERITA TERKAIT