Jaksa Agung ST Burhanuddin: Penanganan Korupsi Adalah Prioritas Utama
SEMARANG (Jatengreport.com) Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan komitmennya dalam penanganan tindak pidana korupsi selama masa kepemimpinannya. Dalam sebuah pernyataan, beliau menyampaikan bahwa fokus utama adalah penanganan perkara korupsi yang mengakibatkan kerugian besar bagi negara dan masyarakat serta melibatkan pelaku berpengaruh yang sering kali tidak tersentuh oleh hukum. Hal ini disampaikan melalui rilis tertulis oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Selasa (9/4)
Sejumlah perkara besar korupsi berhasil ditangani di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin, antara lain kasus Jiwasraya, ASABRI, PT Garuda Indonesia, impor tekstil, impor garam, impor besi, PT Duta Palma, minyak goreng, impor gula, hingga yang terbaru adalah kasus PT Timah yang menyebabkan kerugian triliunan rupiah. Beberapa kasus tersebut sudah memiliki keputusan hukum tetap sementara yang lain masih dalam proses penyidikan.
“Korupsi dianggap sebagai kejahatan luar biasa yang memerlukan strategi khusus dalam pengungkapannya. Kejaksaan mengambil langkah-langkah inovatif dalam menangani kasus korupsi, termasuk menggunakan pasal tindak pidana pencucian uang sebagai tindak pidana kumulatif, mempertimbangkan aspek ekonomi negara dalam menghitung hukuman pelaku, dan menjerat korporasi sebagai pelaku tindak pidana untuk mengembalikan kerugian negara.” ungkap Jaksa Agung
Penghilangan frase "dapat" dalam undang-undang tentang pemberantasan korupsi, sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 25/PUU-XIV/2016, menimbulkan polemik. Namun, Jaksa Agung menegaskan, perhitungan kerugian negara tidak sama dengan perhitungan ekonomi negara. Dalam kasus korupsi, kerugian tidak hanya berupa kerugian finansial, tetapi juga dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan yang luas.
Kasus korupsi tidak hanya melibatkan perorangan, tetapi juga korporasi dan konglomerasi, yang menyebabkan pembiaran dan kerugian yang berkelanjutan. Perhitungan kerugian harus mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kerusakan lingkungan dan dampak sosial budaya pada masyarakat setempat.
Jaksa Agung menekankan, pencegahan korupsi harus menjadi prioritas, dengan memberikan perlindungan dan pendampingan dari aparat penegak hukum. Penegakan hukum terhadap korupsi tidak bisa dilakukan dengan cara konvensional lagi, mengingat dampaknya yang sangat merugikan bagi negara dan masyarakat.
Dalam pandangan Jaksa Agung, korupsi bukan hanya masalah internal negara, tetapi juga mengancam stabilitas internasional. Oleh karena itu, perlawanan terhadap korupsi harus menjadi perjuangan bersama bagi semua pihak.
tag: kejaksaan agung