Tim Tabur Kejati Papua Barat Tangkap 5 DPO Terkait Tindak Pidana Perikanan

images

Jateng

Tim Jateng Report

03 Apr 2024


SEMARANG (Jatengreport.com) - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Papua Barat berhasil mengamankan lima buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Kejaksaan Negeri Fakfak. Kelima buronan ini diamankan dalam rangka pelaksanaan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak tahun 2019.

Identitas kelima buronan  dari 12 (dua belas) orang yang dinyatakan masuk dalam DPO dan diamankan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Papua Barat  diantaranya, Al Ihlas, yang juga dikenal sebagai Allu, merupakan seorang nelayan atau nahkoda kapal motor di kapal nelayan Regil Abadi. Mahmud, seorang nelayan atau nahkoda kapal motor di kapal nelayan Ikhsan Abadi 03. Sainuddin, yang juga dikenal sebagai Saenuddin, bekerja sebagai nelayan atau nahkoda kapal motor di kapal nelayan Ikhsan Jaya 07. Amri, seorang nelayan atau nahkoda kapal motor di kapal nelayan Aulia Rahmat. Semmang, yang juga dikenal sebagai Arman, merupakan seorang nelayan atau nahkoda kapal motor di kapal nelayan Asmaraeni.

"Masing-masing dari kelima terpidana tersebut telah dijatuhi putusan berdasarkan perbuatan yang dilakukannya, terkait dengan tindak pidana perikanan yang dilakukan secara berlanjut. Mereka telah diadili dan putusan hukumnya telah berkekuatan hukum tetap" ungkap Harli Siregar

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Fakfak telah melakukan pemanggilan terhadap mereka untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan, namun mereka tidak pernah memenuhi panggilan tersebut. Oleh karena itu, mereka dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Papua Barat.

Setelah intensif melakukan pencarian, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Papua Barat berhasil menemukan para buronan dan melakukan pendekatan persuasif. Mereka diamankan di rumah buronan Mahmud sebelum akhirnya dibawa sementara ke Kejaksaan Negeri Makassar untuk proses selanjutnya, yakni eksekusi di Manokwari.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan), Kejaksaan mengimbau kepada seluruh DPO untuk menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.

tag: Kejati Papua Barat



BERITA TERKAIT