Ferry Apresiasi Perusahaan Swasta yang Pekerjakan Penyandang Disabilitas
SEMARANG (Jatengreport.com) – Wakil Ketua DPRD Jateng Ferry Wawan Cahyono mengapreasi kepatuhan sejumlah perusahaan swasta untuk menerapkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 dengan mempekerjakan setidaknya satu persen dari jumlah pekerja bagi kalangan penyandang disabilitas.
“Kewajiban perusahaan swasta untuk mempekerjakan penyandang disabilitas itu dapat menghilangkan diskriminasi, sekaligus memberdayakan para penyandang disabilitas,” kata Ferry di Semarang, Senin (10/10).
Di Jawa Tengah sendiri, kata Ferry, tujuh perusahaan swasta di Kabupaten Jepara telah melaksanaan peraturan pemerintah tersebut dengan memberdayakan penyandang disabiltas untuk mengisi satu persen kuota tenaga kerja di perusahaannya.
Ketujuh perusahaan swasta yang sudah mematuhi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016, yakni PT Kanindo Makmur Jaya 1, PT Kanindo Makmur Jaya 2, PT Kobeks, PT Samwon Busana Indonesia, PT Furnindo Internasional, PT Sami Yazaki, dan PT Jiale Indonesia Textile.
“Saya apresiasi perusahaan swasta yang bersedia merekrut tenaga kerja dari kalangan disabilitas. Selain mematuhi peraturan pemerintah, perusahaan swasta juga ikut memberdayakan kaum disabilitas agar memiliki kedudukan yang sama dalam memperoleh pekerjaan yang layak,” katanya.
Politikus Partai Golongan Karya Jateng ini berharapkan langkah tujuh perusahaan swasta asal Jepara tersebut dapat ditiru oleh perusahaan swasta lain di Jateng, sehingga peluang disabilitas untuk mendapatkan pekerjaan semakin terbuka lebar.
Ferry mengimbau Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan di masing-masing pemerintah daerah agar membantu membukakan ruang bagi penyandang disabilitas dalam meningkatkan kompetensinya.
Sementara bagi perusahaan yang belum memenuhi UU Nomor 8 Tahun 2016, Ketua DPD MKGR Jateng meminta supaya manajemen perusahaan secepatnya untuk memenuhi peraturan pemerintah tersebut.
Selain perusahaan swasta , menurut dia, Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 juga mewajibkan instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah untuk mempekerjaan penyandang disabilitas minimal 2 persen dari jumlah pegawai atau pekerja.
Ferry menambahkan berdasarkan pasal 11 UU Nomor 8/2016, penyandang disabilitas berhak memperoleh pekerjaan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, atau swasta tanpa diskriminasi.
Di samping itu, lanjut dia, pemerintah juga menjamin hak hidup para penyandang disabilitas, seperti hak atas menghormatan integritas; tidak dirampas nyawanya; mendapatkan perawatan dan pengasuhan yang menjamin kelangsungan hidupnya; bebas dari penelantaran, pemasungan, pengurungan, dan pengucilan; dan bebas dari ancaman dan berbagai bentuk eksploitasi.
Anggota legislatif dari daerah pemilihan Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Purbalingga dan Kabupaten Kebumen ini mengajak semua pihak yang berkepentingan agar ikut mengawal pelaksanaan undang-undang tersebut, termasuk peraturan-peraturan yang akan menjadi turunannya.
“Kami dari DPRD Jateng akan terus memonitor jalannya penerapan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016. Saya berharap pemerintah dan perusahaan swasta dapat merekrut tenaga kerja dari kalangan penyandanf disabilitas melebihi dari batas kuoto yang ditentukan. Saya melihat, kemampuan kaum disabilitas masih bisa diandalkan untuk mengisi pekerjaan yang membutuhkan pemikiran,” tandasnya. (BDP)
tag: Ferry Wawan Cahyono , penyandang disabilitas