12 Program Kerja dan Peraturan Perkumpulan Internal Disusun oleh Empat APP di LBH Rupadi

images

Jateng

Tim Jateng Report

19 Mar 2024


SEMARANG (Jatengreport.com) - Empat Alat Perangkat Perkumpulan (APP) di LBH RUPADI telah berhasil menyusun 12 Program Kerja dan Peraturan Perkumpulan Internal sesuai dengan keputusan Kongres Ke-II. Keempat APP tersebut meliputi Balai Mediasi Hukum (APP BADIKUM), Badan Negoisator Hukum (BAHU), Badan Paralegal Indonesia (BARA), dan Kantor Tim Advokasi Rumah Pencari Keadilan (ORMAHEN). Diskusi ini berlangsung dalam acara "Rapat Bersama dan Buka Bersama" di Semarang.

"Acara ini kami laksanakan untuk menjalankan amanah Kongres Lbh Rupadi. Karena momennya kami gabung disepakati dengan nama agenda Rapat Bersama, namun didalamnya sudah menetapkan agenda-agenda rapat tertingginya berbeda beda, ada Kopi Darat yang digunakan di Badikum, ada Rapat Anggota di Ormahen, ada Konferensi Nasional di Bahu dan Musyawarah Besar di Bara, tentunya kedepan akan dilaksanakan secara mandiri masing-masing,"kata Ketua Panitia Rapat Bersama dan Bukber, Rinanda Asrian Ilmanta, Senin (18/3/2024) kemarin.
 

Sepuluh delegasi dari setiap APP turut serta dalam rapat tersebut. Acara dihadiri oleh Direktur DPN LBH RUPADI, Dr (Hc) Joko Susanto, Sekretaris Dewan Pakar DPP LBH RUPADI, Dr. H. Bahrul Fawaid. Ketua Umum dari masing-masing APP turut hadir, yaitu Ketua Umum APP BAHU, H. Sumanto Tirtowidjojo, Ketua Umum APP BARA, Muhammad Alfin Aufillah Zen, Ketua Umum APP BADIKUM, Sasetya Bayu Effendi, bersama dengan Sekretarisnya, Rinanda Asrian Ilmanta, dan Wakil Ketua Umum APP ORMAHEN, Muhammad Dasuki, bersama dengan Sekretarisnya, Muhammad Yudi Rizqi Imanuddin.

Rinanda Asrian Ilmanta, Ketua Panitia Rapat Bersama dan Bukber, menyatakan bahwa acara tersebut dilaksanakan untuk memenuhi amanah Kongres LBH RUPADI. Meskipun acara disebut sebagai Rapat Bersama, namun setiap APP memiliki agenda rapat yang berbeda-beda, seperti Kopi Darat di Badikum, Rapat Anggota di Ormahen, Konferensi Nasional di Bahu, dan Musyawarah Besar di Bara. Masing-masing APP akan melaksanakan agenda tersebut secara mandiri di masa depan.

Pihak panitia memastikan bahwa setiap APP memiliki independensi dalam acara tersebut. Pembahasan ditentukan oleh masing-masing APP yang dipimpin oleh Presidium Sidang Pleno Tetap sebanyak 3 orang. Pimpinan sidang berasal langsung dari masing-masing APP.

Setelah pembahasan selesai, masing-masing pimpinan memiliki waktu 2 minggu untuk melaporkan berkasnya ke DPP LBH RUPADI. Dr (Hc). Joko Susanto, Direktur Dewan Pendiri Nasional LBH RUPADI, berharap agar agenda tersebut dapat terus ditingkatkan ke depannya dan terkonsep secara mandiri oleh masing-masing APP.

"Setelah terbentuk hasil pembahasan, maka masing-masing pimpinan punya waktu maksimal 2 minggu melaporkan berkasnya ke DPP Lbh Rupadi,"jelasnya.

“Diharapkan semua bisa segera tuntas dan akreditas di LBH Rupadi bisa segera diraih. Apalagi lembaga ini keberadaanya sangat dibutuhkan oleh masyarakat pencari keadilan,”lanjutnya.

LBH RUPADI telah berusia lebih dari 5 tahun dan tetap konsisten dalam memberikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu. Josant And Friend's Law Firm, selaku Direktur Pendiri, berharap agar semua pekerjaan rumah yang tersisa dapat segera diselesaikan sehingga LBH RUPADI dapat segera meraih akreditasi yang diharapkan.

tag: LBH RUPADI



BERITA TERKAIT