Waket DPRD Jateng Ferry Wawan Cahyono Sebut Propemperda 2024 beri Dampak Positif bagi Masyarakat
SEMARANG (Jatengreport.com) - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah, Ferry Wawan Cahyono, menyoroti perubahan yang terjadi dalam Peraturan Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024.
Menurutnya, perubahan ini membawa dampak positif yang signifikan bagi masyarakat Jawa Tengah.
Menurutnya, menekankan bahwa perubahan Propemperda tahun 2024 membuka peluang lebih luas bagi partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan kebijakan daerah.
"Perubahan ini bukan hanya sekadar perubahan administratif, tetapi lebih merupakan upaya untuk memperkuat keterlibatan dan partisipasi aktif masyarakat dalam mengatur nasibnya sendiri," ujar Ferry usai menghadiri kegiatan rapat paripurna.
Salah satu poin penting dari perubahan ini adalah pemberian wewenang yang lebih besar kepada lembaga perwakilan rakyat daerah dalam mempertimbangkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat.
"Dengan keterlibatan yang lebih kuat dari DPRD, diharapkan kebijakan yang dihasilkan dapat lebih responsif terhadap dinamika dan perubahan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat," tambahnya.
Ferry juga menyoroti transparansi yang lebih besar dalam proses pembentukan Perda.
"Kami telah memperkuat mekanisme publikasi dan sosialisasi rancangan peraturan daerah sehingga masyarakat memiliki akses yang lebih baik untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap setiap kebijakan yang akan diimplementasikan," tegasnya.
Ferry menyatakan optimisme bahwa Jawa Tengah akan semakin maju dan berkembang secara berkelanjutan.
"Dengan partisipasi aktif masyarakat dan keterlibatan yang lebih kuat dari DPRD, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih inklusif dan berdaya saing tinggi di Jawa Tengah," tutupnya.
Diketahui, Propemperda 2024 setelah dilakukan perubahan menjadi 20 Raperda terdiri dari 17 Raperda prioritas dan 3 Raperda Kumulatif Terbuka diantaranya :
1. Pemantauan Orang Asing
2. Penyelenggaraan Sistem Pertanian
3. Pengelolaan Barang Milik Daerah
4. Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2020 Penyelenggaraan Perhubungan
5. Penyelenggaraan Keolahragaan
6. Pemberdayaan & Perlindungan Koperasi & UMKM
7. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Jateng 2024-2045
8. Penyelenggaraan Cadangan Pangan
9. Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik pada BUMD
10. Sistem Air Minum Regional
11. Pemajuan Kebudayaan
12. Pendidikan Pancasila & Wawasan Kebangsaan
13. Rencana Tata Ruang Wilayah Jateng 2023-2024
14. Perubahan Kedua atas Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pembentukan Perseroan Daerah BPR BKK Jateng
15. Perubahan atas Perda Nomor 14 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada BUMD, BUMN & Pihak ketiga
16. Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam jenis tertentu, & batuan
17. Pengelolaan Keuangan Daerah.
Raperda Kumulatif Terbuka
1. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023
2. Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024
3. APBD Tahun Anggaran 2025.
Perubahan Propemperda 2024 yang disebutkan oleh Ferry tampaknya menjadi langkah positif dalam meningkatkan kualitas demokrasi lokal dan memberikan ruang yang lebih besar bagi partisipasi masyarakat dalam pembentukan kebijakan daerah.
Semoga, implementasi dari perubahan ini dapat memberikan manfaat yang nyata bagi kemajuan Jawa Tengah ke depannya. (Adv)
tag: Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah Ferry Wawan Cahyono