JAM-Pidum Setujui 5 Permohonan Penghentian Penuntutan Bedasarkan Restoratif Justice
JAKARTA (Jatengreport.com) - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana telah menyetujui 5 permohonan penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif pada hari Kamis, 15 Februari 2024. Keputusan tersebut melibatkan tersangka dari berbagai daerah di Indonesia. Hal ini disampaikan melalui keterangan tertulis oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumedana, Kamis (15/2)
Antara lain, ada Angga Saputra bin Nahrudin dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. Abdullah Ramdhani alias Alla Ak H. Toriq Abdullah dari Kejaksaan Negeri Sumbawa yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Hagi Wangsa Akbar alias Wawang Ak Abdoellah Ema dari Kejaksaan Negeri Sumbawa yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan. Anita Boro Toding alias Mama Jepong dari Kejaksaan Negeri Tana Toraja yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. Terakhir, Ruli Saputra bin Paino dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
“Keputusan penghentian penuntutan didasarkan pada beberapa pertimbangan. Selain telah terjadi proses perdamaian di mana tersangka meminta maaf dan korban memberikan maaf, juga karena tersangka tidak memiliki catatan pidana sebelumnya. Tindak pidana yang dilakukan merupakan pelanggaran pertama kali, dengan ancaman hukuman yang tidak lebih dari 5 tahun penjara atau denda.” ucap Ketut
Selain itu, tersangka berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya dan proses perdamaian dilakukan secara sukarela serta musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan atau intimidasi.
Lebih lanjut, baik tersangka maupun korban sepakat untuk tidak melanjutkan perselisihan ke persidangan karena dianggap tidak memberikan manfaat yang lebih besar. Keputusan ini juga didasarkan pada pertimbangan sosiologis dan mendapat respon positif dari masyarakat.
Maka dari itu, JAM-Pidum memerintahkan para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan prinsip keadilan restoratif, sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagai wujud dari kepastian hukum.
tag: JAM-Pidum