Libur Imlek dan Isra Miraj, Kendaraan Sumbu 3 Dibatasi
JAKARTA (Jatengreport.com) - Polisi menyatakan melakukan pembatasan kendaraan dalam masa libur Isra Miraj dan Tahun Baru Imlek. Libur panjang tersebut akan dimulai pada 8-11 Februari 2024.
“Ada (pembatasan) untuk kendaraan sumbu 3 ke atas ya,” ungkap Kabag Ops Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Kombes Eddy Djunaedi, Rabu (7/2).
Ia menerangkan, pihaknya juga telah melakukan pemetaan dugaan titik kemacetan di sejumlah wilayah. Selain itu, kemacetan juga akan terjadi apabila ada kendaraan mogok, kecelakaan, dan kendaraan rusak.
“Di lokasi botleneck dan rest area,” ujar Kabag Ops.
Terkait dengan rekayasa lalu lintas, telah disediakan rencana contraflow. Namun, pemberlakuannya akan mengikuti parameter traffic counting menunjukkan kepadatan.
tag: Libur Imlek dan Isra Miraj