JAM Intelijen Dorong Kolaborasi Lintas Batas untuk Menanggulangi Kejahatan Transnasional

images

Jateng

Tim Jateng Report

30 Jan 2024


JAKARTA (Jatengreport.com) - Tim Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menjalankan rangkaian kegiatan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam sektor komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk selama tahun 2015 hingga 2022. Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Selasa, (30/1).

Dalam proses penyelidikan, sebanyak 20 orang saksi, termasuk direktur perusahaan pertambangan dan penanggung jawab operasi di lokasi tambang, diminta memberikan keterangan kepada tim penyidik. Selanjutnya, tim melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Kabupaten Bangka Tengah, menghasilkan temuan yang signifikan.

Pertama-tama, toko dan rumah milik Sdr. TT menjadi fokus penggeledahan. Tim penyidik menemukan dua brankas, laci meja, dan satu ruang gudang yang kemudian disegel karena diduga terkait dengan tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki. Selain itu, dilakukan penyitaan terhadap satu unit mobil Porsche, satu unit mobil Suzuki Swift, dan uang tunai senilai Rp1.074.346.700.

Kemudian, rumah milik Sdr. AN juga menjadi objek penggeledahan. Di sana, tim menemukan uang tunai sebesar Rp6.070.850.000, SGD 32.000, dan sejumlah mata uang asing lainnya yang terbungkus dalam kardus rokok di ruang gudang. Seluruh barang bukti uang tunai tersebut kemudian dititipkan ke Bank BRI Cabang Pangkal Pinang.

"Selanjutnya, tim berhasil mengamankan 55 alat berat yang sengaja disembunyikan di bengkel dan kawasan hutan yang ditutupi oleh pohon sawit. Alat berat tersebut terdiri dari 53 unit excavator dan 2 unit bulldozer. Dalam upaya pengamanan alat berat tersebut, tim penyidik menghadapi perlawanan berupa penebaran ranjau paku dan ancaman pembakaran alat berat dari pihak yang diduga terafiliasi." ungkap Ketut

Dalam mengatasi potensi hambatan penyidikan, tim penyidik menegaskan pentingnya ketaatan terhadap ketentuan hukum. Sebagai langkah lanjutan, satu orang tersangka dengan inisial TT ditetapkan atas tuduhan Obstruction of Justice, dikarenakan perilaku tidak kooperatif selama penyidikan. TT diduga menghalangi tim penyidik dengan berbagai cara, termasuk menutup pintu objek yang akan digeledah, menyembunyikan dokumen, memberikan keterangan palsu, dan diduga menghilangkan barang bukti elektronik. Akhirnya, tersangka TT ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tua Tunu Pangkalpinang selama 20 hari ke depan.

tag: kejagung



BERITA TERKAIT