Kejari Brebes Tahan General Manager Koperasi BMT Amanah Terkait Korupsi Penyaluran Pinjaman dari LPDB-KUMKM

images

Jateng

Tim Jateng Report

24 Jan 2024


BREBES (Jatengreport.com) - Kejaksaan Negeri Brebes secara resmi melakukan penahanan terhadap seorang tersangka dalam kasus korupsi penyaluran pinjaman dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM). Tersangka tersebut adalah seorang General Manager (GM) bernama MB, yang menjabat di Koperasi BMT Amanah di Kecamatan Salem, Kabupaten Brebes.

Penahanan dilakukan karena tersangka dianggap bertanggung jawab atas kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp1 miliar, yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil penghitungan BPKP Semarang, terungkap adanya penyalahgunaan dana pinjaman LPDB KUMKM oleh tersangka dengan kerugian hingga Rp1 miliar lebih," katanya.

Kepala Kejaksaan Negeri Brebes, Yadi Rachmat Sunaryadi, menyatakan bahwa kasus ini merupakan hasil dari penyelidikan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Brebes sejak akhir tahun 2023, yang dimulai dari laporan masyarakat.

"Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat kepada Kejaksaan Negeri Brebes. Lalu kami kembangkan sampai menemukan dua alat bukti kuat adanya dugaan korupsi yang dilakukan tersangka," kata Yadi didampingi Kasiintelijen Zainal Muttaqin Danawihardja dan Kasipidsus Antonius Rabu, (24/01).

Yadi Rachmat Sunaryadi menjelaskan bahwa setelah pengembangan penyelidikan, ditemukan dua alat bukti yang kuat terkait dugaan korupsi yang dilakukan oleh tersangka. Tersangka, MB, dianggap sebagai pelaku utama dalam penyalahgunaan pinjaman di koperasi BMT Amanah.

Kronologi Kasus

Kasiintelijen Kejari Brebes, Zainal Muttaqin Danawihardja menyampaikan, kasus ini bermula dari pengajuan dana pinjaman bergulir oleh KSU BMT Amanah ke LPDB-KUMKM pada tanggal 23 Juli 2019. Meskipun permohonan sebesar Rp2,4 miliar disetujui sejumlah Rp1,2 miliar, dana tersebut kemudian digunakan secara tidak tepat oleh tersangka.

"Pencairan dana pinjaman tersebut terbagi dalam 2 tahap, yaitu Tahap I pada Tanggal 27 Maret 2020 sebesar Rp600 juta dan Tahap II 11 Mei 2020 sebesar Rp600 juta. Sehingga total yang diterima oleh KSU BMT Amanah yaitu sebesar Rp1,2 milliar," ungkapnya.

Setelah pencairan dana pinjaman, sebagian besar digunakan untuk mengembalikan tabungan para anggota koperasi. Alasannya, kondisi kas koperasi saat itu tidak sehat, dan banyak anggota yang ingin menarik tabungan. Akibatnya, total kerugian negara mencapai Rp1.119.333.000.

"Sampai dengan saat ini dari pinjaman Rp1,2 milliar, Koperasi baru mengembalikan angsuran pokok yang diterima oleh LPDB-KUMKM sebesar Rp80 juta. Sehingga total kerugian negara sebesar Rp1.119.333.000," beber dia.

Tersangka MB dapat diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara sesuai dengan UU Tindak Pidana Korupsi pasal 2 ayat (1) dan minimal empat tahun, serta pasal 3 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan minimal satu tahun.

tag: Kejaksaan Negeri Brebes



BERITA TERKAIT