Pemkab Temanggung Lakukan Penertiban PKL Ilegal di Sepanjang Jalan Gatot Subroto

images

Jateng

Tim Jateng Report

11 Jan 2024


TEMANGGUNG (Jatengreport.com) - Pemerintah Kabupaten Temanggung, melalui personel gabungan dari Satpol PP dan Dinas Perhubungan, mengadakan apel yang diikuti dengan penataan dan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan Gatot Subroto Temanggung pada Senin (8/1/2024) pagi.

Pj. Bupati Temanggung, yang diwakili oleh Asisten I Setda Bidang Pemerintahan dan Kesra, Samsul Hadi, menyampaikan bahwa penertiban PKL di Jalan Gatot Subroto dimulai karena aduan masyarakat yang merasa tidak nyaman berjalan di jalur pejalan kaki tersebut. Hal ini disebabkan oleh banyaknya PKL yang membuka lapak di koridor pejalan kaki.

“Kita tahu bahwa akhir-akhir ini di sepanjang koridor pedestrian Jalan Gatot Subroto itu mulai berkembang PKL. Padahal kita tahu bahwa koridor pedestrian itu diperuntukkan untuk para pejalan kaki. Jelas-jelas ini adalah suatu yang ilegal dan tidak bisa kita biarkan. Mohon nanti sesuai dengan SOP, kita tertibkan, karena ini kan sebelumnya sudah diberi pemberitahuan dan peringatan kepada masing-masing PKL itu,” jelasnya.

Samsul Hadi menekankan bahwa sudah ada Peraturan Daerah (Perda) tentang Penataan PKL dan tinggal menunggu pengesahan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar hukum penertiban PKL di Kabupaten Temanggung.

“Terkait dengan penataan PKL selanjutnya memang kami sudah mempunyai Perda tentang Penataan PKL dan hari ini sedang dirumuskan penyusunan Perbupnya. Agar nantinya Peraturan Bupati itu dapat diimplementasikan. Kita memang berharap memberikan ruang juga kepada masyarakat untuk berjualan, tetapi di satu sisi juga tidak boleh melanggar hukum, itu yang harus kita pegang,” tandas Samsul Hadi.

Kepala Satpol PP dan Damkar Temanggung, Agus Sarwono, menambahkan bahwa pihaknya sudah memberikan surat pemberitahuan kepada PKL pada Kamis (4/1/2024) agar pindah lokasi dalam waktu tiga hari.

“Hari Kamis kemarin kami sudah memberikan surat pemberitahuan kepada para pedagang yang ada di sini. Kami berikan waktu tiga hari untuk pindah lokasi. Namun demikian dari 12 PKL yang ada, kemarin yang jualan itu hanya enam. Oleh karena itu, kita lepas saja semuanya kemudian nanti kita rapikan. Kita nanti juga akan pasang lagi tanda larangan. Hari ini harapan kita semuanya sudah bersih,” imbuh Kasatpol PP dan Damkar.

Pemkab Temanggung juga akan terus menertibkan PKL di lokasi lain mengingat perkembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sehingga perlu dilakukan penertiban dan relokasi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kepala Dinkopdag, Entargo Yutri Wardono, mengingatkan bahwa zonasi PKL harus disesuaikan dengan kebutuhan lahan dan aset yang dimiliki oleh Pemkab untuk menghindari masalah baru setelah relokasi. 

“Jangan sampai nanti ketika penertiban merelokasi mereka menjadi masalah baru. Oleh karena itu, sebentar lagi akan kami terbitkan Perbup terkait dengan Pemindahan PKL yang ada di Temanggung,” pungkas Kepala Dinkopdag, Entargo Yutri Wardono.

tag: Pemkab Temanggung



BERITA TERKAIT