Gelar Paripurna, DPRD Jateng Setujui Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

images

Jateng

Tim Jateng Report

28 Nov 2023


SEMARANG (Jatengreport.com) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jateng melaksanakan rapat paripurna dengan membehas sejumlah agenda, diantaranya terkait laporan Bapemperda tentang Perubahan Propemperda 2023 dan Propemperda 2024, pada Selasa (28/11).

Mengawali rapat. Ketua DPRD Provinsi Jateng Sumanto menyampaikan ucapan bela sungkawa atas meninggalnya Anggota Komisi B DPRD Mukhlis.

“Sebelum memulai Rapat Paripurna pada hari ini, kami atas nama Pimpinan Dewan (Pimwan) dan Anggota DPRD mengucapkan turut berduka cita atas meninggalnya Mukhlis selaku Anggota Komisi B dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Provinsi Jateng. Semoga amal ibadahnya diterima Allah SWT, diberikan tempat yang terbaik disisi-Nya dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran dan ketabahan,” katanya.

Memasuki agenda pertama, Sumanto mempersilahkan Bapemperda menyampaikan laporan hasil pembahasan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2023 dan Propemperda 2024.

Penyampaian laporan dibacakan Anggota Bapemperda DPRD Provinsi Jateng M. Yunus.
Selanjutnya adalah agenda soal penjelasan usul prakarsa Komisi C Raperda Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik pada BUMD.

Penjelasan itu dilakukan dengan penyerahan laporan kepada Pimwan dan Pj. Gubernur Nana Sudjana oleh Anggota Komisi C, Agung Budi Margono.

Agenda berikutnya mengenai penyerahan laporan penjelasan usul prakarsa Komisi E tentang Raperda Pemajuan Kebudayaan oleh Wakil Ketua Komisi E, Abdul Azis, yang dilanjutkan dengan pembacaan laporan Komisi E soal hasil pembahasan Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Laporan soal Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dibacakan Anggota Komisi E, Endro Dwi Cahyono.

Pada kesempatan itu, Endro mengatakan raperda tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas penyelenggaraan ketenagakerjaan di Jateng. Dari situ, tenaga kerja dapat semakin diberdayakan sekaligus melindungi dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja.

“Selanjutnya, kami minta kepada para Anggota Dewan, apakah Rancangan Keputusan DPRD tentang Persetujuan Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Perubahan Propemperda 2023 dan Propemperda 2024 untuk ditetapkan menjadi perda, dapat disetujui?” tanya Sumanto, yang disambut serentak oleh para Anggota Dewan, “setuju!”

Secara estafet, agenda dilanjutkan dengan penjelasan gubernur atas Raperda Rancangan APBD 2024 dan Nota Keuangannya, Raperda Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam-Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu-dan Batuan dan pendapat akhir gubernur terhadap Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Dalam pengantar nota keuangan Rancangan APBD Jateng 2024, Pj. Gubernur Nana Sudjana menyampaikan ringkasan rancangan dimaksud.

Disebutkannya, pendapatan daerah 2024 diproyeksikan Rp 27,11 triliun meliputi PAD Rp 18,50 triliun, pendapatan transfer Rp 8,59 triliun, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp 22,75 miliar. Kemudian untuk belanja daerah, ditargetkan Rp 28,52 triliun terdiri dari belanja operasi Rp 16,79 triliun, belanja modal Rp 1,55 triliun, belanja tidak terduga Rp 25,15 miliar, dan belanja transfer Rp 10,15 triliun. Untuk penerimaan pembiayaan daerah, diproyeksikan Rp 1,48 triliun.

Agenda berikutnya adalah penjelasan gubernur atas Raperda Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam-Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu-& Batuan. Dalam penjelasannya itu, ia mengatakan potensi bahan tambang memiliki nilai ekonomis dan kelangsungan roda pembangunan di Jateng.

“Pentingnya raperda itu diharapkan dapat memberikan pengendalian kegiatan pertambangan, kepastian hukum, dan pengawasan kegiatan tersebut,” jelasnya.

Dilanjut dengan pendapat akhir gubernur soal persetujuan Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Menurut gubernur raperda itu merupakan wujud komitmen pemprov mewujudkan tenaga kerja yang kompeten, produktif, berkualitas sekaligus memberikan perlindungan dan kesejahteraan.

“Selain itu, penetapan perda tersebut diharapkan dapat memberdayakan tenaga kerja secara optimal, pemerataan kesempatan kerja, perlindungan tenaga kerja, dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja,” tandasnya.

Acara selanjutnya adalah Pemandangan Umum (PU) Fraksi terhadap Penjelasan Gubernur dan Usul Prakarsa atas Raperda Rancangan APBD 2024, Raperda tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam-Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu-& Batuan, Raperda Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik pada BUMD, dan Raperda Pemajuan Kebudayaan. Sumanto mempersilahkan masing-masing Fraksi menyampaikan PU kepada Pimwan dan gubernur, dimulai dari Fraksi PDI Perjuangan, PKB, Gerindra, Golkar, PKS, PPP, PAN, dan Fraksi Partai Demokrat.

Kemudian, dilanjutkan lagi dengan penyerahan laporan tanggapan Komisi C atas PU Fraksi soal Raperda Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik pada BUMD dan penyerahan laporan Komisi E atas PU Fraksi soal Raperda Pemajuan Kebudayaan kepada Pimwan dan gubernur.

Setelah itu, kedua raperda disetujui sebagai raperda usul prakarsa DPRD dan ditetapkan sebagai Keputusan DPRD.

tag: DPRD JATENG



BERITA TERKAIT