JAM-Intelijen Ungkap Peran Penting Gakkumdu dalam Mewujudkan Pemilu Jurdil
JAKARTA (Jatengreport.com) - Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen), Dr. Reda Manthovani memberikan penjelasan dalam acara Rapat Koordinasi Bidang Nasional (RAKORBIDNAS) DPP-PDI dengan tema "Mewujudkan Pemilu Jurdil dan Sistem Pencegahan Kecurangan Pemilu", Minggu (26/11)
Menurut JAM-Intelijen, tema acara RAKORBIDNAS DPP-PDI ini sangat sesuai dengan upaya pemerintah untuk menciptakan Pemilu yang adil dan berkeadilan bagi semua, terutama rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi.
Dalam penanganan perkara tindak pidana pemilu, terdapat beberapa kekhususan, seperti keterlibatan Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Sentra Gakkumdu yang bekerja sama antara Kejaksaan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Pentingnya Sentra Gakkumdu dibahas dalam konteks Pasal 486 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mewajibkan Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan untuk membentuk Sentra Gakkumdu. Tujuannya adalah mencapai pemahaman bersama tentang pola penanganan perkara tindak pidana pemilu.
"Diketahui bahwa pemilu memiliki dinamika politik yang kompleks, yang dapat menghasilkan pelanggaran administratif maupun pidana. Sentra Gakkumdu bertanggung jawab menangani pelanggaran pidana, dan data tahun 2019 menunjukkan adanya 2.724 laporan atau temuan, dengan 582 perkara dilanjutkan ke tahap penyidikan" ungkap Reda
Jaksa memegang peran sentral dalam setiap tahapan penanganan, mulai dari penerimaan laporan hingga pelaksanaan putusan pengadilan. Proses penanganan melibatkan Sentra Gakkumdu sebagai fungsi check and balances pada setiap tahapan.
Untuk Pemilu Serentak 2024, Kejaksaan Republik Indonesia berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum tindak pidana pemilu secara profesional, netral, objektif, dan terpercaya. Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 diterbitkan untuk mengoptimalkan peran Kejaksaan dalam mendukung penyelenggaraan Pemilu 2024.
"Instruksi tersebut menekankan pada pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan yang dapat menimbulkan tindak pidana pemilu. Jaksa Agung memerintahkan jajaran Kejaksaan untuk menjaga netralitas penegakan hukum selama proses penyelenggaraan pemilu." ucap Reda
Dalam acara tersebut, JAM-Intelijen juga menyoroti langkah-langkah strategis melalui bidang intelijen, seperti optimalisasi posko pemilu melalui Adhyaksa Command Center (ACC) dan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia. Jaksa Agung menegaskan komitmen Kejaksaan untuk terus memantau penyelenggaraan Pemilu 2024 melalui ACC Posko Pemilu Kejaksaan dan membuka hotline kepada publik untuk melaporkan pelanggaran penyelenggaraan pemilu.
tag: kejaksaan agung