Tragedi Kecelakaan KA Probowangi di Lumajang, 11 Orang Tewas

images

Nasional

Tim Jateng Report

20 Nov 2023


SEMARANG (Jatengreport.com) - Sebanyak 11 penumpang mikrobus Isuzu Elf meninggal dunia setelah kendaraan mereka bertabrakan dengan Kereta Api (KA) Probowangi di Desa Ranupakis, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur pada malam Minggu (19/11). Kejadian tersebut terjadi ketika KA Probowangi, yang menghubungkan Ketapang Banyuwangi-Surabaya, melaju dari arah timur ke barat.

Benturan terjadi saat mikrobus dengan nomor polisi N-7646-T bergerak dari selatan ke utara, melintasi lintasan kereta api tanpa palang pintu. Meskipun masinis KA Probowangi sudah memberikan isyarat klakson, mobil itu tiba-tiba muncul dari samping tanpa berhenti terlebih dahulu, langsung menembus dan berada di rel kereta api.

Anwar Yuli Prasetyo, Kasi Humas PT KAI DAOP 9, menyatakan bahwa setelah kejadian, masinis menghentikan kereta untuk memeriksa rangkaian. Setelah dipastikan aman, kereta melanjutkan perjalanannya ke stasiun berikutnya, sementara petugas menuju ke lokasi kecelakaan untuk evakuasi.

"Masinis sudah membunyikan klakson lokomotif namun tiba-tiba mobil muncul dari arah samping tanpa berhenti terlebih dahulu, tapi langsung menembus dan berada di rel kereta api," ujar Kasi Humas PT KAI DAOP 9 Anwar Yuli Prasetyo

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, diketahui bahwa 11 penumpang mikrobus tewas dan empat lainnya mengalami luka berat. Meskipun beberapa kereta api melintas di lokasi kejadian setelah kecelakaan, kecepatannya dikurangi karena adanya warga di sekitar rel.

"Alhamdulillah bangkai mikrobus sudah berhasil dievakuasi menjauh dari rel kereta," kata Anwar. 

Anwar mengimbau masyarakat agar berhati-hati saat melintasi perlintasan sebidang, terutama yang tidak terjaga atau tanpa palang pintu, serta mematuhi rambu-rambu lalu lintas. Ia menekankan bahwa kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba, sehingga pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan KA sesuai dengan peraturan UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 124 dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114.

"Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, kemudian tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada sebelum melintas rel kereta api agar kejadian kecelakaan di Lumajang tidak terulang kembali," imbuhnya.

"Hal tersebut sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 124 dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114," tambahnya.

tag: KA Kecelakaan



BERITA TERKAIT