DPRD Kendal Gelar Paripurna Bahas Perda Pajak Daerah dan Retribusi Tahun 2024

images

Jateng

Eko Purwanto

19 Okt 2023


KENDAL (Jatengreport.com) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kendal menggelar rapat Paripurna dengan agenda tunggal persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Pajak Daerah dan Retribusi Kabupaten Kendal tahun 2024, Kamis (19/10) di Ruang Rapat Paripurna.

Ketua DPRD Kabupaten Kendal, Muhammad Makmun menyampaikan bahwa Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kendal tahun 2024 telah dibahas oleh Bupati Kendal bersama Panitia Khusus (Pansus) III.

"Raperda Kabupaten Kendal tentang Pajak Daerah dan Retribusi Kabupaten Kendal, disetujui oleh kedua belah pihak menjadi Peraturan Daerah. Bupati Kendal agar segera memproses tahapan evaluasi menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku,"harap Makmun.

Sementara itu, Ketua Pansus III DPRD Kabupaten Kendal, Mahfud Shodiq, menyampaikan bahwa untuk Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pihaknya memberikan rekomendasi kepada Pemkab Kendal agar berkomitmen untuk membuat kebijakan yang berkeadilan dalam pembayaran pajak dan retribusi daerah, terutama bagi masyarakat yang tidak mampu. 

Lanjut Mahfud, Pemkab Kendal harus mempertimbangkan penataan klaster tanah dalam pemberian stimulus bagi lahan yang produktif maupun yang tidak produktif dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak memberatkan masyarakat.

"Dalam pelaksanaannya juga harus ada evaluasi dan monitoring sehingga tidak menambah bagi beban masyarakat", pungkas Mahfud.

tag: dprd kendal , DPRD Kendal



BERITA TERKAIT