Tindak Lanjut Gugatan PT KAI, PN Semarang Eksekusi 40 Ruko di Pertokoan Central Jurnatan
SEMARANG (Jatengreport.com) - Pengadilan Negeri Semarang melakukan eksekusi terhadap 40 Ruko di atas tanah milik KAI seluas 3.060 meter persegi, bertempat di Pertokoan Central Jurnatan Jl. H. Agus Salim Kelurahan Purwodinatan Kecamatan Semarang Tengah Kota Semarang, Rabu (18/10).
Eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan adanya 3 putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap yang diajukan PT Kereta Api Indonesia (Persero). Putusan pertama dengan Nomor: 882 PK/Pdt/2022 jo. 1880 K/Pdt/2021 jo. Nomor 227/Pdt/2020/PT.Smg jo. Nomor 18/Pdt.G/2019/PN.Smg yang intinya menghukum para tergugat (penghuni ruko) untuk membayar ganti rugi kepada penggugat (PT KAI) dan menghukum para tergugat untuk mengosongkan objek sengketa serta menyerahkan objek sengketa dalam keadaan baik ke penggugat.
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 15/Pdt.Eks/2022/PN.Smg jo. Nomor: 18/Pdt.G/2019/ PN.Smg jo. Nomor: 227/Pdt/2020/PT.Smg jo. Nomor: 1880 K/Pdt/2021 tanggal 12 April 2023, yang pada intinya memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Semarang dengan diikuti dan dibantu 2 (dua) orang saksi untuk melaksanakan eksekusi pengosongan terhadap obyek eksekusi.
Serta Surat Panitera Pengadilan Negeri Semarang Nomor: W12-U1/425/HK.2.4/IX/2023 Tanggal 26 September 2023 Perihal Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi Perkara Nomor: 15/Pdt.Eks/2022/PN.Smg, pada intinya eksekusi pengosongan akan dilaksanakan pada tanggal 18 Oktober 2023.
Manager Humasda KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo menyampaikan dan meyakini bahwa eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Semarang tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur hukum acara yang berlaku. “Dari 40 ruko tersebut, sebagian besar penghuni ruko telah melaksanakan isi putusan secara sukarela dan bersikap kooperatif, sisanya dilakukan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Semarang,” jelas Franoto.
PT KAI (Persero) memiliki lahan seluas lebih kurang 3.060 m2 di Ex Emplasemen Stasiun Jurnatan, Semarang (objek perkara). Tanggal 2 September 1975, PT KAI melakukan perjanjian dengan PT Equartorial untuk melakukan pembangunan 30 Ruko di lahan tersebut dan setelah ruko tersebut dibangun, PT Equartorial berhak menyewakan selama 15 tahun dan setelahnya diserahkan kepada PT KAI.
Setelah perjanjian dengan PT Equatorial berakhir, para penghuni ruko melakukan persewaan kepada PT KAI, dan pada tahun 2008 Para Penghuni Ruko tidak melakukan persewaan kembali kepada PT KAI, dan Para Penghuni Ruko melakukan permohonan penerbitan SHGB kepada BPN Kota Semarang, namun BPN Kota Semarang menolak permohonan penerbitan SHGB.
Selanjutnya PT KAI mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Semarang. Berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah Berkekuatan Hukum tetap objek perkara dinyatakan milik PT KAI dan para penghuni dihukum untuk mengosongkan dan menyerahkan objek perkara kepada PT KAI.
“Pengembalian Aset KAI berupa Ruko di Eks Stasiun Jurnatan itu sebagai wujud menjaga aset perusahaan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. KAI akan terus mengupayakan berbagai langkah hukum demi menjaga aset negara yang diamanahkan kepada KAI. KAI berkomitmen untuk selalu menjaga seluruh aset yang dimiliki perusahaan agar dapat terus memberikan manfaat bagi KAI dan masyarakat luas," tutup Franoto.
tag: pengadilan negeri semarang , Pengadilan Negeri Semarang