Tekan Peredaran Rokok Ilegal di Kendal, Bea Cukai Semarang Lakukan Sosialisasi di Dinas Lingkungan Hidup

images

Jateng

Eko Purwanto

12 Okt 2023


KENDAL (Jatengreport.com) - Kantor Bea Cukai Semarang menggelar sosialisasi Gempur Rokok Ilegal kepada para petugas kebersihan pasar tradisional dan petugas kebersihan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kendal, di Gedung Abdi Praja Kendal bekerja sama dengan Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kendal, Kamis (12/10).

Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Cukai yang didalamnya Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), karena Kabupaten Kendal termasuk daerah penghasil tembakau dan terdapat pabrik rokok.

Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setda Kendal, Hanif mengatakan, sosialisasi Gempur Rokok Ilegal kepada petugas kebersihan pasar, karena dimungkinkan juga ada peredaran rokok ilegal di pasar.

Harapannya jika mengetahui penjualan rokok ilegal, maka bisa melaporkan ke pihak berwenang, seperti Bea Cukai atau Satpol PP. 

“Sosialisasi ini biar mereka tereduksi dan tahu perbedaan rokok yang legal dengan rokok Ilegal, sehingga bisa melaporkan jika mengetahui penjualan rokok ilegal,”jelasnya.

Ima Rahma Pita Sari, Humas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang mengatakan, bahwa wilayah Kendal termasuk wilayah pengawasan Bea Cukai Semarang, masih banyak masyarakat yang belum memahami tentang ketentuan cukai dan ciri-ciri rokok ilegal. 

“Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui tentang ketentuan cukai dan ciri-ciri rokok ilegal, makanya sosialisasi masih terus dilakukan,” katanya.

Masyarakat harus mengetahui, bahwa yang bisa dikenai sangsi atau tindakan hukum, tidak hanya pabrik atau pembuat rokok ilegal. Penjual atau yang ikut menawarkan rokok ilegal juga akan mendapatkan sangsi atau tindakan hukum, baik dikenakan denda maupun pidana.

tag: Dinas Lingkungan Hidup , Rokok Ilegal di Kendal



BERITA TERKAIT