Kelompok Tani Bulusan Kendal Kecewa, Pemeliharaan Jalan Salahi Aturan

images

Jateng

Eko Purwanto

10 Okt 2023


KENDAL (Jatengreport.com) - Kelompok Tani Bulusan kecewa terhadap Pembangunan Rehabilitasi dan Pemeliharaan jalan usaha Tani Kelompok Tani Bulusan desa Sekucing Kecamatan Rowosari, Kabupaten Kendal, Selasa (10/10).

Salah satu kelompok tani Bulusan Nasikin menjelaskan, bahwa kegiatan Pembangunan Rehabilitasi dan Pemeliharaan Jalan Usaha Tani Kelompok Tani Bulusan diduga menyalahii aturan yang sdh diterbitkan melalui Keputusan Bupati No. 620/374/2020 tentang Penetapan Status Ruas Jalan Kabupaten Kendal.

Lanjutnya, Pembangunan yang dilaksanakan Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kendal dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 99.036.648 yang bersumber dari APBD TA. 2023 tersebut terbentang disebagian ruas jalan  yang berstatus jalan kabupaten.

 

"Pada posisi ini pembangunan berada di jalan Kabupaten. Kelompok tani sangat menyanyangkan dengan adanya pembangunan jalan yang tidak tepat sasaran serta pihak terkait tidak ada sosialisasi kepada masyarakat terlebih dahulu,"kata Nasikin. 

Senada disampaikan oleh Yusuf yang warga sekitar Bulusan mengungkapkan, Sebenarnya masih banyak Jalan Usaha Tani (JUT) diwilayah Bulusan tapi kenapa kegiatan tersebut kok diletakan di ruas jalan kabupaten yang jelas-jelas dari kontruksinya saja sudah beda.

"Kami warga mohon untuk pemerintah daerah jangan membohongi rakyat lagi melalui pekerjaan-pekerjaan yang kurang tepat sasaran,"ungkap Yusuf.

Sementara Dinas Binamarga Kabupaten Kendal melalui Kepala Seksi Survey dan Perencanaan Sabidin menjelaskan, bahwa lokasi tersebut masih di ruas jalan Kabupaten akan tetapi wilayah tersebut masih dalam usulan perubahan status.

"Nantinya pembangunan tersebut juga akan berguna bagi petani. Nanti kalau ada anggaran bisa dipindah ke lokasi lain yang lebih perlu digunakan oleh petani untuk menunjang perekonomian petani,"tutur Sabidin.

tag: Salahi Aturan , Kelompok Tani Bulusan



BERITA TERKAIT