Paripurna DPR Resmi Sahkan RUU ASN
JAKARTA (Jatengreport.com) - DPR resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan lewat Rapat Paripurna DPR, yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Selasa (3/10).
Dalam paripurna tersebut, Sufmi Dasco Ahmad didampingi Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus dan Rachmat Gobel.
Hadir juga dalam paripurna itu perwakilan pemerintah yaitu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar, jajaran Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, hingga Kementerian Hukum dan HAM.
Mayoritas fraksi di DPR menyetujui pengesahan RUU ASN ini. Fraksi-fraksi yang setuju adalah PDIP, Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PKB, PPP, dan PAN. Hanya Fraksi PKS yang menerima dengan delapan catatan.
RUU ASN, menurut Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, pada awalnya merupakan usulan DPR dan sudah disampaikan kepada Presiden pada 2020 lalu. DPR kala itu mengusulkan lima klaster perubahan dalam RUU ASN.
Klaster pertama, penghapusan KASN. Kedua, penetapan kebutuhan PNS dan PPPK. Ketiga, kesejahteraan PPPK. Keempat, pengurangan ASN akibat perampingan organisasi, dan klaster kelima pengangkatan tenaga honorer.
Doli menuturkan, Presiden langsung menugaskan Menpan RB, Menkeu, dan Menkumham untuk membahas RUU usulan DPR itu. Kemudian pada 2 Desember 2020 Komisi II mendapatkan penugasan untuk membahas RUU itu.
Selanjutnya rapat kerja hingga rapat konsinyering terus berlangsung hingga pada akhir September 2023. Doli mengatakan Panja RUU ASN juga mengusulkan beberapa klaster baru yaitu ASN di lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
tag: Paripurna DPR