Paripurna DPRD Kendal, Wakil Bupati Windu Tanda Tangani Berita Acara Persetujuan Bersama Raperda Tahun 2023
KENDAL (Jatengreport.com) - Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kendal tahun anggaran 2023 telah disetujui bersama pada Rapat Paripurna DPRD Kendal, Kamis (14/9).
Penandatanganan naskah dan berita acara persetujuan bersama Bupati Kendal dengan DPRD Kabupaten Kendal dilakukan oleh Wakil Bupati Kendal Windu Suko Basuki dan Ketua DPRD Kendal Muhammad Makmum beserta pimpinan DPRD lainnya.
Bupati Kendal Dico M Ganinduto melalui Wakil Bupati Kendal Windu Suko Basuki menyampaikan, Perubahan APBD Kabupaten Kendal tahun anggaran 2003 adalah, untuk Pendapatan Daerah sebesar Rp 2,438 triliun. Belanja Daerah sebesar Rp 2,564 triliun atau minus Rp 125,214 miliar.
Wakil Bupati Kendal Windu Suko Basuki mengatakan, secara rinci akan disusun dalam Raperda Kabupaten Kendal tentang Perubahan APBD Kabupaten Kendal tahun anggaran 2023.
Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Kendal tahun anggaran 2023 yang berkembang pada rapat-rapat Badan Anggaran akan disesuaikan dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Hal ini akan segera disampaikan kepada Gubernur Provinsi Jawa Tengah untuk dilakukan evaluasi,”tuturnya.
Ketua DPRD Kendal Muhammad Makmum mengatakan, Raperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 setelah dilakukan pembahasan antara Badan Anggaran dan TAPD sudah disetujui bersama dalam Rapat Paripurna ini. Selanjutnya akan dituangkan dalam Perda APBD Perubahan Kabupaten Kendal tahun anggaran 2023.
“Perubahan APBD Kabupaten Kendal tahun anggaran 2023 sudah selesai, selanjutnya tinggal pelaksanaan program-programnya,” tandasnya.