2,2 Juta Rokok Ilegal Dimusnahkan di Semarang

images

Jateng

Tim Jateng Report

13 Sep 2023


SEMARANG (Jatengreport.com)- Pemerintah Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang memusnahkan 2,2 juta batang rokok ilegal.

Dengan pemusnahan ini, potensi kerugian negara sebesar Rp1,92 miliar bisa diselamatkan.

Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu mengatakan, rokok ilegal sangat merugikan negara jika peredaran terus menerus berjalan. Dia berharap masyarakat atau pelaku usaha bisa patuh membayar pajaknya.  

"Pajak tidak untuk pemerintah tapi dikembalikan lagi ke masyarakat. Kaya kemarin DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau), untuk kesehatan, pendidijan, kegiatan lain," terang Ita, sapaannya.

DBHCHT di Kota Semarang, lanjut Ita, juga diberikan untuk kesejateraan para pekerja rokok. Pekerja pabrik rokok mendapatkan Rp 400 ribu per bulan dari DBHCHT. Ada sekitar 1.500 pekerja yang mendapatkan dana tersebut.

"Ini dinikmati masyarakat, menambah pendapatan," ucapnya.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang, Bier Budy Kismulyanto menyampaikan, secara keseluruhan barang hasil penindakan yang dimusnahkan berjumlah 2.259.752 batang rokok ilegal dan 14.113 gram tembakau iris ilegal, dengan berbagai jenis merek.

Nilai barang yang dimusnahkan ditaksir mencapai Rp 2.699.379.495.
Bea Cukai Semarang telah melakukan penindakan sebanyak 129 kali penindakan.

Barang hasil penindakan berupa rokok illegal sebanyak 14.356.565 batang rokok ilegal, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp18.016.656.175.

Total potensi kerugian negara sebesar Rp12.347.855.684.

"Yang dimusnahkan ini dari operasi pasar bersama di Semarang maupun di sekitar Semarang. Ini dijual di warung-warung, toko-toko," terang Bier.

Sejauh ini, kata dia, tidak ada produsen yang tertangkap produksi rokok ilegal di Semarang. Pasalnya, rokok ilegal yang beredar di Kota Lunpia mayoritas dari luar Jawa Tengah, bahkan luar pulau.

Pihaknya bersama pemerintah daerah sudah sering melakukan sosialisasi melalui DBHCHT.

Dia meminta masyarakat mengenali rokok ilegal meliputi rokok polos, rokok pita cukai bekas, dan rokok pita cukai palsu.

"Polos dan bekas kelihatan mata. Kalau yang palsu ada kasat mata dan penelitian lebih lanjut," paparnya.

Dia mengimbau masyarakat berhati-hari dalam membeli rokok. Pita cukai harus diteliti untuk memastikan rokok tersebut ilegal atau legal.

"Kalau ada pitanya minimal syarat termasuk standar kesehatan itu terukur. Kalau rokok polos tidak terukur," tambahnya.

 

tag: Rokok Ilegal Dimusnahkan



BERITA TERKAIT