DPRD Kendal Gelar Rapat Paripurna Setujui Perubahan KUA PPAS Tahun 2023

images

Jateng

Eko Purwanto

01 Sep 2023


KENDAL (Jatengreport.com) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kendal menggelar Rapat Paripurna penandatanganan Kesepakatan Bersama Kebijakan  Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) perubahan anggaran tahun 2023, di Gedung Rapat Paripurna, Kamis (31/8).

Ketua DPRD Kabupaten Kendal, Muhammad Makmun, mengatakan bahwa dalam rapat paripurna hari ini ada dua agenda kegiatan yang dilakukan yakni penandatanganan Kesepakatan Bersama Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun 2023, dan penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kendal.

“Rancangan KUA-PPAS Perubahan Tahun 2023, telah disampaikan oleh Wakil Bupati Kendal dalam Rapat Paripurna, juga sudah ada pembahasan dalam rapat di tingkat Komisi dan hari ini penyampaian dan penandatanganan kesepakatan bersama,"kata Makmun usai rapat Paripurna.

Ketua DPRD Kendal Muhammad Makmun, menjelaskan, bahwa hasil pembahasan di tingkat komisi, juga dibahas oleh Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Dari pembahasan dalam rapat kerja Banggar pada 30 Agustus 2023 dilakukan penyimpulan.

“Dengan berbagai pertimbangan dari segenap pimpinan dan anggota Banggar serta TAPD, Rancangan KUA-PPAS Perubahan Tahun 2023 dapat diterima dan disetujui,"tegas Makmun.

Sementara, Wakil Bupati Kendal, Windu Suko Basuki, menyampaikan bahwa ada dua Raperda yaitu Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kendal kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Jawa Tengah dan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Peraturan Daerah merupakan salah satu jenis peraturan perundang-undangan dan merupakan bagian dari sistem hukum nasional yang berdasarkan Pancasila,"jelas Wakil Bupati.

Windu Suko Basuki, menambahkan bahwa Peraturan Daerah tersebut memiliki kedudukan yang strategis karena berlandaskan Konsitusional yang diatur dalam Pasal 18 ayat 6 Undang-undang Dasar RI Tahun 1945, dan merupakan instrumen hukum yang dibuat oleh Pemerintah Daerah.
 

tag: dprd kendal , Rapat Paripurna , Rapat Paripurna , KUA PPAS Tahun 2023



BERITA TERKAIT