Rakernis Jampidmil, Anwar Saadi Ajak Sinergi Koneksitas untuk Optimalisasikan Peran Kejaksaan
JAKARTA (Jatengreport.com) – Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) RI Laksamana Muda (Laksda) TNI Anwar Saadi mengungkapkan organisasi Jampidmil saat ini sedang menangani dan mengoordinasikan perkara dugaan tindak pidana korupsi, yaitu korupsi Tabungan Wajib Perumahan dengan jumlah tersangka sebanyak empat orang yang terdiri dari unsur oknum TNI dan unsur sipil.
“Hasil audit BPKP nilai kerugian akibat dua perkara korupsi ini mencapai Rp 190 miliar. Total nilai kerugian dalam perkara tersebut, sekitar Rp 80 miliar dapat diselamatkan negara,” kata Jampidmil Anwar Saadi pada pengarahannya dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Pidana Militer Tahun 2022, di Jakarta, pada 27-28 September 2022.
Rakernis Jampidmil dihadiri oleh Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, para pejabat II, III, dan IV di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, para Kepala Kejaksaan Tinggi dan Asisten Pidana Militer seluruh Indonesia, dan para Kepala Kejaksaan Negeri serta Kepala Cabang Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia.
Selain itu, kata Anwar Saadi, penyidik Jampidmil saat ini juha sedang menangani dugaan tindak pidana korupsi pengadaan satelit komunikasi pertahanan dengan nilai kerugian sebagaimana hasil audit BPKP, yaitu sebesar lebih Rp 480 miliar.
Jampidmil menjelaskan rakernis bidang pidana militer tahun 2022 merupakan rangkaian rapat kerja pola baru yang disesuaikan dengan redesign system dan perencanaan penganggaran.
Hasil Rakernis ini, sambung dia, nantinya akan menjadi bahan penting dalam menyusun dan men-design pelaksanaan kinerja Kejaksaan RI secara komprehensif yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kinerja pemerintah.
“Rakernis ini sebagai implementasi pelaksanaan rakernis lanjutan pada organisasi Jampidmil. Sub tema kali ini dipilih ’Sinergi Penanganan Perkara Koneksitas Dalam Mendukung Optimalisasi Peranan Kejaksaan Menyongsong Indonesia Maju’,” ujarnya.
Jampdmil menyampaikan sub-tema rakernis pada organisasi Jampidmil ini mengandung makna bahwa penyelenggaraan Rakernis Bidang Pidana Militer harus tetap berpedoman kepada arah kebijakan yang telah digariskan dalam penyelenggaraan Rakernis Kejaksaan Republik Indonesia.
“Organisasi Jampidmil dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2021 dengan 2 (dua) tugas dan fungsi, yaitu pertama mengoordinasikan penuntutan perkara yang dilakukan oleh Oditurat dan kedua mengenai penanganan perkara koneksitas,” ujar Jampidmil.
Sebagai update informasi, Jampidmil menyampaikan saat ini sudah ditempatkan personel TNI untuk menduduki jabatan Asisten Pidana Militer (Aspidmil) di 20 (dua puluh) Kejaksaan Tinggi.
“Saya berharap keberadaan para Aspidmil sebagai satuan kerja baru di jajaran Kejaksaan Tinggi tersebut akan dapat memperkuat dan memberi manfaat dalam mendukung pencapaian visi, misi dan tupoksi organisasi pada masing-masing Kejaksaan Tinggi,” ujarnya.
Terkait sub-tema Rakernis Bidang Pidana Militer, yaitu “Sinergi Penanganan Perkara Koneksitas Dalam Mendukung Optimalisasi Peranan Kejaksaan Menyongsong Indonesia Maju”, dia menekankan
strategi operasional dalam penanganan perkara koneksitas yang menjadi core business Jampidmil dan Aspidmil agar mengedepankan aspek membangun sinergi dan relasi kelembagaan.
tag: Jampidmil Anwar Saadi , Rakernis Jampidmil