DPRD Kendal Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2022 menjadi Peraturan Daerah
KENDAL (Jatengreport.com) - DPRD Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kendal, Akhmat Suyuti, melaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022, di ruang Paripurna, Kamis (22/6/2023).
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kendal, Akhmat Suyuti, mengatakan bahwa setelah melalui berbagai tahapan pembahasan maka Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2022, secara aklamasi disetujui oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal dan DPRD Kabupaten Kendal.
“Sebelumnya Bupati Kendal, Dico M Ganinduto, dalam Rapat Paripurna pada hari Jum’at tanggal 29 Mei 2023 yang lalu, telah menyampaikan nota keuangan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2022”, kata Suyuti.
Selanjutnya, nota keuangan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi fraksi untuk menyusun pandangan umum terhadap Raperda Kabupaten Kendal Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2022, yang disampaikan dalam Rapat Paripurna pada hari Rabu tanggal 31 Mei 2023.
“Terhadap pandangan umum yang disampaikan oleh Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Kendal, Wakil Bupati Kabupaten Kendal, juga telah memberikan jawabannya dalam rapat paripurna pada Senin tanggal 5 Juni 2023”, jelas Suyuti.
Suyuti mengungkapkan, bahwa nota keuangan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2022, dibahas di tingkat Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Kendal yang dilakukan pada hari Selasa hingga Kamis tanggal 13 sampai 15 Juni 2023. Sementara itu, rapat kerja dan Penyimpulan dilaksanakan pada hari Senin sampai Rabu tanggal 19 hingga 21 Juni 2023.
“Sudah dilakukan pembahasan antara Badan Anggaran dengan TAPD, diperoleh kesepakatan dan diambil kesimpulan bahwa Badan Anggaran dapat menerima dan menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022”, ungkap Suyuti.
Sementara itu, Bupati Kendal, Dico M Ganinduto, mengatakan bahwa setelah Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 disetujui oleh Pemkab Kendal dan DPRD Kabupaten Kendal, maka paling lambat selama tiga hari setelah dilakukan persetujuan bersama, Raperda akan sampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah sebagai wakil dari pemerintah pusat untuk dilakukan evaluasi.
tag: DPRD Kabupaten Kendal , APBD 2022 , Peraturan Daerah