Anggota DPR RI Komisi IX Apresiasi Pemkab Kendal; Meski Jadi Penyumbang PMI Terbanyak, Namun Kasus yang Terjadi Sangatlah Sedikit
KENDAL (Jatengreport.com) - Komisi IX DPR RI melakukan Kunjungan Kerja di Kabupaten Kendal dalam rangka Pengawasan Peran Pemerintah Daerah Terhadap Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Kabupaten Kendal, Rabu (24/5/2023) di gedung Ngesti Widhi Kabupaten Kendal.
Anggota DPR RI, Rahmad Handoyo menyampaikan, bahwa Kunker yang dilakukan untuk pengawasan Peran Pemerintah Daerah terhadap perlindungan PMI di Kabupaten Kendal.
Rahmad Handoyo menjelaskan, kegiatan ini adalah bentuk kehadiran negara untuk memberikan perlindungan kepada PMI yang banyak orang bilang salah satunya sebagai pahlawan devisa.
"Perlindungan kepada PMI sudah dilakukan dari pemerintah. Namun, kenyataannya masih juga banyak kasus yang terjadi di luar negeri. Pemerintah harus melakukan upaya pencegahan kasus yang terjadi terhadap PMI, seperti memberikan sosialisasi, edukasi dan komunikasi kepada masyarakat, terutama kepada para Calon PMI agar dapat terhindar dari persoalan yang ada," ungkap Rahmad.
Rahmad Handoyo mengimbau kepada masyarakat, jika memiliki keinginan bekerja di luar negeri, maka harus menempuh sesuai prosedur, mengikuti aturan yang ada.
"Tidak hanya Pemerintah Daerah saja yang berperan mamun, desa, kelurahan dan tingkat RT juga harus berperan untuk memberikan informasi edukasi, dan sosialisasi terkait proses bekerja di luar negeri dengan cara yang tepat,"tutur Anggota DPR RI, Rahmad Handoyo.
Dalam acara itu, Komisi IX juga mengapresiasi Daerah Kabupaten Kendal, terutama kepada Bupati Kendal dan jajarannya, walau pun PMI di Kabupaten Kendal tinggi nomor 2 se-Jawa Tengah, namun kasus yang terjadi sangatlah sedikit.
Sementara, Bupati Kendal, Dico M. Ganinduto mengatakan, Kabupaten Kendal merupakan terbanyak nomor 2 Pekerja Migran Indonesia (PMI) se-Jawa Tengah. Namun jumlah penempatan PMI di luar negeri tahun 2021 sebanyak 2655 PMI, pada tahun 2022 sebanyak 5235 PMI, dan tahun 2023 sebanyak 5099 PMI.
Tujuan penempatan tertinggi, yaitu negara Taiwan sebanyak 1558 PMI, Hongkong 1514 PMI, dan Singapura sebanyak 448 PMI.
"Pemerintah Kabupaten Kendal akan memberikan perlindungan kepada PMI, dengan memberikan tentang prosedur dan mekanisme penempatan luar negeri bagi masyarakat dan calon pekerja migran Indonesia, serta melakukan pembinaan dan monitoring secara berkala terhadap Lembaga yang terlibat, baik P3MI maupun BLKLN,"kata Bupati Dico.
Bupati Kendal mengungkapkan, Kendala yang dihadapi oleh Pemerintah Kabupaten Kendal, yaitu CPMI masih kesulitan dalam menggunakan proses pendaftaran, serta Pemkab Kendal tidak memiliki kewenangan dalam pengawasan terhadap lembaga Penempatan (P3MI), dikarenakan pengawasan dilakukan pada Kementerian Ketenagakerjaan.
"Kami juga memerlukan dasar hukum mengenai biaya penempatan bagi CPMI, khususnya pada negara-negara penempatan yang belum memiliki acuan besaran biaya penempatan, dan terwujudnya satu data terkait CPMI dan PMI untuk semua program penempatan tenaga kerja di luar negeri,"tandas Bupati Kendal.
tag: pemkab kendal