Pemkab Temanggung Sebut RUU Kesehatan Dapat Rugikan Petani Tembakau

images

Jateng

Bintang

12 Mei 2023


TEMANGGUNG (Jatengreport.com) - Pemkab Temanggung beserta DPRD Temanggung menerima audiensi perwakilan Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Kabupaten Temanggung bertempat di Halaman Kantor Bupati dan DPRD Temanggung, Kamis (11/05).

Tidak seharusnya tembakau disamakan dengan psikotropika dan zat adiktif lainnya, karena tembakau tidak membuat kecanduan, maupun ketergantungan, sehingga harus dipisahkan dari narkoba, psikotropika dan alkohol. Hal tersebut disampaikan oleh Bupati HM. Al Khadziq di hadapan para petani tembakau.

“Terima kasih kepada saudara sekalian atas kepedulian dan punya kepekaan untuk menyampaikan aspirasi, karena ini menyangkut kepentingan masyarakat, terkhusus petani tembakau di Kabupaten Temanggung, APTI juga yang telah mengorganisir, sehingga penyampaian aspirasi ini tertib,” kata Bupati.

Bupati sudah mempelajari draft RUU Kesehatan Pasal 154 - 158 yang menyebutkan, bahwa tembakau zat adiktif setara dengan narkotika, psikotropika, tetapi dari draft RUU Kesehatan pasal tersebut, sebagian besar hanya mengatur tembakaunya , tidak mengatur alkohol, psikotropika, maupun narkotika.

“Tembakau di Indonesia ikut menyumbang kas negara, salah satunya melalui cukai tembakau, terbukti sudah menyerap lebih dari 30 juta pekerja dan kontribusi ke APBN sebanyak 170 triliun setiap tahunnya, dimana dari dana bagi hasil tembakau itulah cukainya dipakai untuk membayar BPJS dan subsidi lainnya,” imbuhnya.

Aspirasi para petani tembakau akan dikawal bersama-sama, agar sampai ke DPR RI, bahwa ada sesuatu yang harus diubah dengan RUU Kesehatan. Pemkab Temanggung siap mengawal, bukan hanya di Temanggung, tetapi sampai ke DPR RI, Kementerian, maupun ke Presiden.

“Pemkab Temanggung siap memberikan masukan dalam penyusunan RUU Kesehatan ini, karena ini menyangkut hajat hidup seluruh petani di Temanggung. Mari kita berjuang bersama untuk melindungi hak-hak petani tembakau agar tercapai maksud dan tujuan bersama, sehingga petani tembakau lebih sejahtera,” pungkas Bupati.

Ketua DPRD Temanggung, Yunianto menyampaikan, bahwa terkait draft RUU Kesehatan, DPRD Kabupaten Temanggung telah mengirimkan surat kepada DPR RI supaya nantinya dipertimbangkan dalam pembuatan RUU Kesehatan ini.

“Kita sudah melayangkan kepada DPR RI untuk memisahkan tembakau ini dengan zat adiktif, maka sungguh para petani Indonesia, khususnya Temanggung mengalami kendala yang luar biasa. Semoga ketua DPR RI, pemerintah pusat dan Komisi IX mendengarkan apa yang menjadi aspirasi masyarakat, terkhusus Temanggung, dimana Temanggung ini merupakan salah satu penghasil tembakau terbaik nasional,” ungkapnya.

Siyamin selaku Ketua DPC APTI Kabupaten Temanggung menyampaikan, maksud dan tujuan aspirasi terkait dengan draft RUU Kesehatan, terutama Pasal 154, sehingga nanti petani tembakau bisa menjual hasil tembakaunya dengan maksimal kepada pabrik.

“Dalam hal ini, APTI selalu netral tidak dekat dengan pabrik apalagi meminta KTA dengan maksud agar teman-teman semua bisa terjembatani dan bisa sejajar dengan pabrik, sehingga harapannya pabrik rokok membeli tembakau dengan harga yang layak,” tandasnya.

tag: RUU Kesehatan , Rugikan Petani Tembakau , Pemkab Temanggung



BERITA TERKAIT