Satpol PP Kota Semarang Tertibkan Pedagang Nakal di Dugderan
SEMARANG (Jatengreport.com) - Ratusan lapak pedagang Dugderan yang berada di kawasan Jalan Pemuda, Jalan Imam Bonjol dan Jalan Ki Narto Sabdo, Kota Semarang, dibongkar paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang karena melanggar batas waktu berdagang yang telah ditentukan, Kamis (23/3).
Pasalnya, izin beroperasi pedagang Dugderan dari tanggal 10 hingga 21 Maret. Seharusnya pada akhir batas tanggal tersebut, para pedagang sudah mengangkuti lapaknya. Namun, sampai keesokan harinya, pedagang tidak melakukan hal tersebut.
“Waktu dagang antara tanggal 10 sampai 21 Maret 2023. Tapi saya pastikan sebelum tanggal 10 mereka sudah dagang. Lalu sampai 23 Maret mereka belum ada pergerakan bongkar. Karena perintah Walikota Semarang, maka kita pantau dan bubarkan,” kata Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto.
Sebelum pedagang berjualan, menurut Fajar, Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang telah bersosialisasi kepada seluruh pedagang terkait kapan waktu untuk berdagang di Dugderan.
Terlebih lagi, lokasi mereka berjualan selama ini memakan sebagian badan jalan sehingga membuat arus lalu lintas di kawasan ini macet.
“Kita beri waktu sampai tanggal 22 Maret tapi tidak ada pergerakan. Ini menyebabkan kemacetan lalu lintas,” ujar Fajar.
Meski pihaknya melakukan pembongkaran paksa terhadap para pedagang Dugderan Semarang, namun Satpol PP tetap memberikan toleransi tidak menyita barang dagangan.
“Tapi kalau besok ada yang masih berdagang. Terpaksa saya angkut,” tegasnya.
Sementara itu, Zaidah (60) salah seorang pedagang Dugderan itu mengaku kaget lapaknya telah dibongkar tanpa pemberitahuan.
Apalagi ia mengklaim belum mendapatkan informasi terkait waktu untuk berdagang di Dugderan.
“Harusnya diberilah waktu dua hari untuk bongkar sendiri. Jangan kayak gini,” jelas warga asal Semarang Utara itu.
Senada dengan Zaidah, Rama Jambul merasa kecewa adanya pembongkaran yang dilakukan Satpol PP Kota Semarang.
Apalagi, ia mengaku tidak pernah mendapatkan informasi kapan harus mengakhiri dagangan di Dugderan tersebut.
“Kecewa sekali, 20 tahun jualan Dugderan, baru kali ini kayak gini,” imbuhnya.
tag: Satpol PP Kota Semarang , Tertibkan Pedagang Nakal