Waduh, Pemkot Semarang Larang Masyarakat Bagi Takjil di Jalan
SEMARANG (Jatengreport.com) - Pemerintah Kota Semarang melarang masyarakat untuk melakukan kegiatan bagi takjil, berbuka puasa, maupun sahur bersama di jalanan karena dikhawatirkan akan menimbulkan kemacetan.
Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu menyampaikan, peraturan mengenai pembagian takjil dijalanan tidak diperbolehkan dan sudah diatur.
"Sudah ada perwalnya (peraturan wali kota, red.), tidak ada pembagian makanan di pinggir-pinggir jalan," kata Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu di Semarang, Rabu.
Sebagai gantinya, kata Ita, sapaan akrab Hevearita, Pemkot Semarang akan menyiapkan titik-titik strategis untuk kegiatan tersebut sehingga tidak mengganggu arus lalu lintas.
"Kami mengimbau pada saat buka atau sahur (bareng), kami akan menentukan titik-titknya agar tidak di jalan, termasuk pembagian takjil. Biasanya, pembagian takjil di Jalan Pemuda kan banyak," katanya.
Nantinya, kata dia, kegiatan pembagian makanan, buka puasa maupun sahur bersama yang biasanya dilakukan di pinggir-pinggir jalan akan ditarik ke titik-titik yang sudah disiapkan.
"Kami akan menyiapkan titik-titik orang bisa masuk dan melakukan kegiatan buka bersama. Kita tarik di Balai Kota, mungkin di TIK (Taman Indonesia Kaya). Kami akan memberikan titik-titik kegiatan tersebut," katanya.
Ita menjelaskan seluruh kegiatan ibadah di bulan puasa pada tahun ini bisa dilakukan masyarakat dengan sepenuhnya tanpa ada pembatasan sebagaimana ketika pandemi COVID-19.
Meski demikian, ia mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga diri dan menerapkan protokol kesehatan dengan baik, seperti mencuci tangan dan memakai masker di titik-titik keramaian.
"Kegiatan bisa sepenuhnya dijalani, baik dari puasa Ramadhan hingga hari raya sehingga bisa lebih khusyuk. Alhamdulillah, 100 persen bisa diadakan di masjid, musholla, langgar," katanya.
Selain itu, Pemkot Semarang juga telah menerbitkan aturan pembatasan jam operasional bagi tempat-tempat hiburan yang dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota dengan Nomor B/1588/556/III/2023.
tag: Bagi Takjil di Jalan , Pemkot Semarang Larang