Komisi A DPRD Kendal: Tindak Tegas Pelanggar Jam Operasional!
KENDAL (Jatengreport.com) – Komisi A DPRD Kendal menggelar audensi terkait adanya keluhan masyarakat terkait beroperasinya truk pengangkut material tambang galian C di jalan raya Kaliwungu-Boja diluar jam oprasional yang disepakati dari jam 08.00-16.00 WIB.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Kendal, Bagus Bimo Alit, menggelar kegiatan audiensi tersebut bersama Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP dan Badan Kesbangpol Kendal, Selasa (28/2).
Bagus Bimo Alit mengatakan, pertemuan dilakukan, setelah adanya surat permintaan audiensi dari masyarakat karena aktivitas angkutan material tambang galian C dan jam operasional di wilayah Kecamatan Kaliwungu.
Dikatakannya, masyarakat mengeluh karena kelebihan jam operasional, mengakibatkan kemacetan, kerusakan jalan akibat muatan yang berlebihan, debu mengganggu kesehatan, ketidaknyamanan bagi lingkungan warga sekitar dan jalan menjadi kotor.
“Diduga ada pelanggaran jam operasional dan juga dampak lingkungan seperti banyaknya debu akibat angkutan tambang, karena penyiraman jalan kurang maksimal dan jalan rusak,” kata Wakil Ketua Komisi A Bimo.
Wakil Ketua Komisi A menjelaskan, dari keluhan masyarakat tersebut sebagai dasar Komisi A memanggil dinas terkait dan juga pemilik angkutan material tambang, untuk dibahas dan dikomunikasikan bersama.
“Berdasarkan kajian dari dinas-dinas terkait tidak ada masalah. Hanya dibutuhkan komitmen dari pemilik angkutan material tambang terkait jam operasional dan juga penyiraman jalan,” tutur Bimo.
Komisi A berharap, agar dinas terkait dapat melakukan penindakan yang tegas adanya pelanggaran jam operasional, dikhawatirkan membahayakan masyarakat sekitar.
“Jam operasional mulai jam 08.00-16.00. Hasil dari audiensi tadi, pihak terkait siap menindaklanjuti dengan tegas bagi pelanggar jam oprasional,” ungkap Bimo. (eko)
tag: bagus bimo alit , Komisi A DPRD Kendal