Bawaslu Ingatkan ASN Jaga Netralitas Pemilu, Salah Langkah Berujung Pidana

images

Politik

Tim Jateng Report

31 Jan 2023


JAKARTA (Jatengreport.com) – Anggota Bawaslu Puadi mengingatkan para aparatur sipil negara (ASN) agar menjaga netralitas dalam Pemilu. Jika mereka tidak hati-hati dalam bersikap saat memasuki tahapan pemilu, dan tindakannya dinilai melanggar hukum, mereka bisa terancam hukuman pidana.

“Sedikit saja salah langkah mengambil ASN bisa berakhir pidana,” kata Puadi di Jakarta, Selasa (31/1).

Ia menjelaskan bentuk pelanggaran netralitas, tak hanya berupa dukungan saja, tapi juga saat ASN menghadiri acara silaturahmi yang digelar partai politik atau calon anggota legislatif.

“Nah ini ada beberapa hal terkait bentuk-bentuk pelanggaran netralitas ASN pada pemilu di 2019, salah satunya adalah memberi dukungan melalui media massa, atau media sosial,” jelas Puadi secara virtual dalam Webinar Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri bertajuk ‘Menjaga Netralitas Penyelenggara dalam Pelaksanaan Tahapan Pemilu 2024’ pada Selasa (31/1/2023).

Menurut dia, bentuk pelanggaran lain tanpa disadarinya bisa dilakukan ASN. Tidak sedikit ASN yang menghadiri menghadiri acara silaturahmi, sosialisasi atau bakti sosial bakal pasangan calon, melakukan pendekatan atau mendaftarkan diri kepada salah satu parpol.

Tak hanya itu, lanjutnya, ASN juga dianggap tidak netral saat masa pemilu jika melakukan sosialisasi bakal calon melalui Alat Peraga Kampanye (APK).

“Kemudian mempromosikan diri sendiri atau orang lain, dan mengajak atau tidak sedikit yang mengintimidasi untuk mendukung salah satu calon,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia membeberkan beberapa contoh kasus pelanggaran yang berujung divonis bersalah di pengadilan dan mendapat hukuman kurungan penjara.

Pertama, berperan sebagai moderator kampanye tatap muka caleg DPRD Kabupaten, dengan turut aktif menjawab pertanyaan peserta kampanye, dan diakhir kampanye berfoto bersama.

“Vonis penjara 6 bulan kemudian masa percobaan 1 tahun pidana, denda 6 juta, subsider 6 bulan kurungan,” ungkapnya.

Lalu beralih pada contoh kasus pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, ketika seorang lurah di Konawe Selatan mengirim pesan, grup WhatsApp yang isinya bermuatan mendukung salah satu paslon. Hal ini juga melanggar netralitas ASN yang akhirnya divonis bersalah dan dihukum pidana penjara 1 bulan.

“Seorang PNS pada Dinas Dikbud di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan mengacungkan simbol jari (identitas salah satu paslon) dalam sebuah acara. Divonis bersalah dan didenda Rp1 juta subsider 1 bulan kurungan,” jelas Puadi.

Diketahui berdasarkan data Bawaslu RI, data pelanggaran ASN di 2019 ada 914 temuan, 85 laporan, 4 di proses, 101 bukan pelanggaran, 894 di rekomendasi pada Pemilu 2019. 

tag: bawaslu , Salah Langkah Berujung Pidana



BERITA TERKAIT