Tren Fashion, Pemerintah Dorong Pelaku Thrifting Jual Produk Dalam Negeri

images

Lifestyle

Tim Jateng Report

18 Jan 2023


JAKARTA (Jatengreport.com) - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mendorong pelaku thrifting atau jual beli pakaian bekas agar memasarkan dan menjual pakaian bekas buatan dalam negeri.

Sandiaga mengatakan pembelian pakaian bekas merupakan salah satu yang sedang menjadi tren yang termasuk ke dalam golongan wisata belanja yang diminati oleh masyarakat di Indonesia, terutama di kalangan generasi muda.

“Sebagian anak-anak muda saat ini meminati thrifting sebagai langkah mereka melawan fast fashion. Dan membeli pakaian bekas ini bisa membantu mengatasi permasalahan lingkungan dengan tidak menambah jejak karbon karena 60 persen (produk fesyen) brand luar itu berakhir di landfill,” kata Sandiaga dalam “Weekly Brief with Sandi Uno” di Gedung Sapta Pesona, Jakarta Pusat, Selasa (17/1).

Sandiaga menuturkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor yang melarang masuknya pakaian bekas impor ke Indonesia menjadi kesempatan bagi para pelaku UMKM lokal untuk mengembangkan potensi ekonomi kreatif lokal yang ada.

“Kita boleh menjual barang bekas, tapi kita tidak boleh mengimpor barang bekas,” katanya.

Menurut dia, peluang ini menjadi kesempatan yang lebar bagi pelaku ekonomi kreatif untuk membangun sentra-sentra flea market (pasar loak), khusus untuk barang bekas dalam negeri.

Sementara terkait fesyen yang berkelanjutan lingkungan, Sandiaga mengharapkan pelaku UMKM memiliki kesadaran akan pentingnya keberlangsungan dan keberlanjutan lingkungan. Untuk itu, dia mendorong pelaku fesyen lokal agar dapat memproduksi produk fesyen lokal baru dengan desain unik serta tetap mengutamakan prinsip ramah lingkungan atau mengarah ke fesyen yang berkelanjutan.

“Dengan (memanfaatkan) pewarna alami bernuasa kebiruan yang biasa disebut dengan warna indigo, penggunaan tenaga kerja lokal terutama ibu-ibu, sehingga masa pakai (produk) fesyen ini lebih lama,” ungkap Sandiaga.

tag: Pelaku Thrifting , Produk Dalam Negeri



BERITA TERKAIT