Fakta Baru, Pengembang Perum Dinar Indah Semarang Belum Lengkapi Izin

images

Jateng

Tim Jateng Report

09 Jan 2023


SEMARANG (Jatengreport.com) - Banjir yang terjadi di Perumahan Dinar Indah Semarang beberapa hari yang lalu, terungkap suatu fakta bahwa pihak pengelola atau pengembang perumahan itu belum melengkapi surat perizinan.

“Izin perumahan tersebut belum lengkap. Perumahan tersebut baru memiliki keterangan rencana kota (KRK),” ujar Sekretaris Daerah Kota Semarang Iswar Aminnudin, di Semarang, Senin (9/1).

Meskipun izin mendirikan bangun (IMB) atau yang saat ini sudah berganti menjadi persetujuan bangunan gedung (PBG) pun juga belum ada. Kemudian posisi perumahan tersebut lebih rendah dibanding tanggul sungai dan berada di daerah cekungan.

"Seharusnya dia (pengembang) mengajukan gambar ke kami. Kami lihat posisi bangunan seperti apa. Kami bisa menghitung air ekstrim yang akan terjadi, posisi ketinggian bangunan, tujuannya itu. Tata kelola air seperti apa. Membebani lingkungan sekitar apa tidak," jelasnya.

Selanjutnya, ia mewajibkan para pengembang perumahan tertib aturan dalam menjalankan bisnis propertinya. Pengajuanperizinan harus lengkap. Pengajuan izin, kata dia, merupakan bagian dari memberikan saran para pengembang agar tidak merugikan lingkungan sekitar dan konsumen.

Ia mengimbau masyarakat tidak membeli rumah yang berada di bantaran sungai. Hal ini karena membeli perumahan di bantaran sungai sangat bahaya bagi masyarakat.

“Bisa menyebabkan persoalan lingkungan, misalnya banjir,” tutupnya.

tag: Dinar Indah Semarang , Banjir



BERITA TERKAIT