Mendagri Instruksikan Seluruh Pemda Cabut Perda Sanksi Kerumunan

images

Nasional

Tim Jateng Report

30 Des 2022


JAKARTA (Jatengreport.com) – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah dicabut pemerintah. Dengan demikian, segala regulasi yang mengatur soal larangan membuat kerumunan harus segera dianulir, agar masyarakat bisa kembali beraktivitas, tanpa rasa khawatir terkena sanksi.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, kebijakan pencabutan PPKM ini diyakini akan berdampak luas, utamanya bagi Pemerintahan Daerah (Pemda). Hal ini mengingat, pada masa pemberlakuan PPKM, pemerintah pusat telah menginstruksikan ke seluruh daerah untuk segera membuat reguliasi, terkait larangan membuat kerumunan.

“Nanti implikasinya adalah pada perda dan perkada, di mana inmen terdahulu daerah kita minta membuat perda dan perkada tentang apa saja yang boleh dan tidak boleh, dan bahkan ada sanksinya baik sanksi denda atau sanksi lain administrasi, penutupan tempat, tempat kerja dan lain-lain ya, tempat hiburan misalnya,” kata Tito dalam jumpa pers di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (30/12).

Ia meminta kepada seluruh Pemda untuk segera mencabut Perda yang memuat soal larangan berkerumun. Tito menegaskan, keputusan mencabut PPKM ini telah melunturkan segala aturan-aturan tersebut.

“Nah, dengan adanya pencabutan PPKM ini, maka nanti saya juga akan meminta kepada seluruh kepala daerah nanti untuk mencabut Perda dan perkada terutama yang mengandung sanksi. Jadi tidak lagi diberikan sanksi ketika kerumunan itu jumlahnya, dulu kan dibatasi 50 persen, 25 persen, 75 persen. Nah itu peraturannya tidak ada lagi dengan adanya pencabutan PPKM ini,” ujar Tito

Untuk itu, pihaknya berencana akan segera menerbitkan Instruksi Mendagri (Imendagri), yang menginstruksikan seluruh Pemda untuk segera mencabut aturan lama, lalu menggantinya dengan menerbitkan aturan baru, terkait transisi menuju endemi.

“Ini judulnya bukan pemberhentian PPKM ya, tapi pencegahan, pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada masa transisi menuju endemi di mana salah satu di dalamnya pemberhentian PPKM,” ujar dia.

Sebelumnya, Jokowi resmi mengumumkan pencabutan PPKM. Namun dia menyatakan Satgas COVID-19 tetap ada. “Dalam masa transisi ini satgas COVID-19 pusat dan daerah tetap dipertahankan untuk merespons penyebaran yang cepat,” kata Jokowi dilihat dalam siaran YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (30/12/2022).

Dia mengatakan Satgas COVID-19 di daerah juga tetap ada. Jokowi berharap masyarakat makin mandiri dalam mencegah COVID-19. “Satgas daerah tetap ada selama masa transisi,” ucapnya.

tag: PPKM



BERITA TERKAIT