Pemindahan Ibu Kota Kecamatan Kaliwungu Selatan, Pemkab Kendal Gelontorkan Rp 9 Miliar untuk Pembebasan Tanah Perhutani
Jateng
Bintang
27 Des 2022
KENDAL (Jatengreport.com) – Pembebasan tanah yang akan dijadikan tempat pemindahan Kantor Kecamatan Kaliwungu Selatan akhirnya telah selesai. Pemerintah Kabupaten Kendal telah menggelontorkan anggaran untuk pembebasan tanah milik Perhutani sekitar Rp 9 miliar.
Hal ini dikatakan Sekda Kendal Sugiono saat menghadiri kegiatan Sosialisasi Pemindahan Ibu Kota Kecamatan Kaliwungu Selatan di Aula Kantor Balai Desa Darupono Kecamatan Kaliwungu Selatan, Senin, (26/12).
“Tadinya dianggarkan Rp 8 miliar. Dari hasil ukur 10.710 m2 maka yang harus kita bayar sekitar Rp 9 miliar. Dan sekarang sudah clear. Sudah ada pernyataan dari Perhutani dan juga dari BPN,” jelas Sugiono.
Sugiono memaparkan, untuk pembangunan kantor yang telah disetujui DPRD Kendal senilai Rp 4 miliar. Anggaran tersebut akan digunakan untuk pembangunan kantor pelayanan sesuai desain yang telah dibuat.
“Totalnya sebesar Rp 8 miliar. Tahun ini baru Rp 4 miliar dulu untuk pembangunan kantor pelayanan terlebih dahulu. Kemudian Rp 4 miliar berikutnya untuk pendopo dan lainnya,” paparnya.
Ditambahkan, terkait adanya tanah bergerak yang sebelumnya menimpa kantor kecamatan yang lama, Pemkab Kendal telah melakukan beberapa uji laboratorium untuk memastikan keamanannya.
“Kita sudah adakan uji laborat, disini kedalaman dua meter sudah ketemu tanah keras dan tidak ada lempengan-lempengan yang kemungkinan bergerak. Insya Allah aman.”
Ketua DPRD Kendal Muhammad Makmun, mengatakan pemindahan Ibu Kota Kecamatan Kaliwungu Selatan dari Desa Magelung ke Desa Darupono ini sebelumnya telah disetujui bersama oleh DPRD Kabupaten Kendal dan Pemerintah menjadi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Rabu, 21 Desember 2022 lalu.
“Kita ingin Kaliwungu Selatan mempunyai kantor yang reseprentatif. Banyak sekali proses yang dilalui seperti pembebasan tanah, alhamdulillah sudah clear. Insyaallah nanti akan menempati tanah Perhutani,” ujar Ketua DPRD Kendal.
Sementara, Camat Kaliwungu Selatan Krenggo Karjilah menjelaskan, sejak pemekaran tahun 2006, Kantor Kecamatan Kaliwungu Selatan ini menempati kantor sewa dan berpindah-pindah tempat. Sehingga diharapkan adanya pemindahan ini bisa mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat.
“Pada tahun 2008/2009 Pemkab Kendal pernah membangun kantor kecamatan, tetapi belum sempat di tempati bangunannya sudah mulai retak, sehingga untuk keamanan pegawai, bangunan baru tersebut tidak ditempati dan sampai sekarang masih mangkrak,” terangnya.
Menurutnya, Ibu Kota Kecamatan Kaliwungu Selatan yang berada di Desa Magelung dinilai kurang ideal untuk dapat dijangkau dari seluruh penjuru desa sehingga menyebabkan aksesibilitasnya kurang baik.
“Terimakasih kepada Pak Bupati dan dan Pak Ketua DPRD atas Raperda pemindahan Ibu Kota Kaliwungu Selatan, karena ini merupakan hadiah akhir tahun bagi kami akhirnya kami punya kantor kecamatan yang layak,” paparnya.
tag: Pembebasan tanah, Kota Kecamatan Kaliwungu