JAKARTA (Jatengreport.com) — Sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam layanan rawat inap BPJS Kesehatan resmi dihapus. Mulai Agustus 2026, seluruh peserta akan diarahkan menggunakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dengan standar pelayanan yang sama.
Perubahan tersebut menjadi bagian dari penerapan kebijakan KRIS yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024. Pemerintah menargetkan tidak ada lagi perbedaan standar ruang rawat inap berdasarkan kelas kepesertaan.
Meski sistem kelas dihapus, besaran iuran BPJS Kesehatan hingga 2 Agustus 2026 masih menggunakan tarif lama sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2022. Pemerintah belum menetapkan besaran iuran baru yang secara khusus berlaku untuk skema KRIS.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut besaran iuran diperkirakan tidak mengalami perubahan. Pemerintah menyiapkan struktur pembiayaan KRIS agar penerapan standar rawat inap yang sama tidak otomatis meningkatkan beban iuran peserta.
"Tarif iuran diperkirakan tidak berubah," demikian keterangan yang dikutip dari laman Partairakyat, Minggu (9/8/2026).
Penerapan KRIS juga tidak dilakukan sekaligus. Pemerintah menjalankannya secara bertahap dalam periode dua tahun untuk memastikan fasilitas kesehatan dan penyelenggara layanan mampu memenuhi standar yang telah ditetapkan.
Dalam skema baru tersebut, peserta BPJS Kesehatan tidak lagi memilih pelayanan berdasarkan kelas 1, 2, atau 3. Standar ruang rawat inap akan diseragamkan sehingga hak peserta dalam memperoleh pelayanan rawat inap tidak lagi ditentukan oleh tingkatan kelas kepesertaan.
Perubahan lainnya menyangkut denda keterlambatan pembayaran iuran. Sejak 1 Juli 2026, denda keterlambatan pembayaran iuran telah dihapus.
Namun, ketentuan denda belum sepenuhnya hilang. Peserta yang status kepesertaannya kembali aktif tetap dapat dikenai denda apabila menjalani rawat inap dalam waktu 45 hari setelah status kepesertaan aktif kembali.
Dengan demikian, penghapusan kelas BPJS Kesehatan tidak serta-merta mengubah seluruh ketentuan kepesertaan. Pemerintah masih mempertahankan tarif iuran lama sembari menyiapkan penerapan KRIS secara penuh.
Kebijakan tersebut menandai perubahan besar dalam sistem layanan BPJS Kesehatan. Pemerintah kini menghadapi tantangan memastikan seluruh fasilitas kesehatan mampu memberikan standar rawat inap yang seragam tanpa membebani peserta melalui kenaikan iuran.