Kandangan Jadi Pertama di Kabupaten Semarang, Pembebasan Proyek Tol Yogya - Bawen
KABUPATEN SEMARANG (Jatengreport.com) – Pembebasan tanah warga yang terkena proyek pembangunan jalan tol Yogya – Bawen di wilayah Desa Kandangan Kecamatan Bawen Kabupaten Semarang telah rampung. Pembayaran uang ganti kerugian kepada warga terdampak dilakukan secara simbolis oleh Dirjen Pengadaan dan Pengembangan Tanah Kementerian ATR/BPN RI Embun Sari, di aula Kantor Desa Kandangan, Senin (12/12).
“Ini yang pertama selesai di wilayah Jawa Tengah untuk proyek tol Yogya – Bawen. Total dana untuk uang ganti kerugian tanah warga yang terkena proyek, mencapai Rp282 miliar,” kata Embun.
Di hadapan seratusan warga terdampak proyek tol, Embun mengimbau, untuk memanfaatkan uang ganti kerugian dengan baik.
“Jangan untuk hal-hal konsumtif, seperti membeli mobil. Gunakan untuk membeli tanah sebagai investasi karena harganya akan naik setiap tahun,” ujarnya.
Bupati Semarang Ngesti Nugraha berharap, pembangunan jalan tol Yogyakarta – Bawen berdampak baik bagi perekonomian daerah.
Kepala Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Semarang Arya Widya Wasista menjelaskan, pengadaan tanah di Desa Kandangan termasuk trase enam. Dua wilayah lain, yang termasuk trase ini adalah Desa Doplang dan Kelurahan Bawen. Khusus di Kandangan, ada 284 bidang tanah yang disetujui dari hasil verifikasi Lembaga Manajemen Aset Negara dari usulan sebanyak 290 bidang.
“Uang ganti kerugian rencananya diserahkan kepada warga hari ini dan besok,” jelasnya.