10 Jul 2026 | Jawa Tengah
Jatengreport
Jateng

Raperda APBD 2025 Disahkan, DPRD Kendal Soroti PAD dan Pelayanan Dasar

Eko Purwanto 09 Jul 2026
Raperda APBD 2025 Disahkan, DPRD Kendal Soroti PAD dan Pelayanan Dasar

KENDAL (Jatengreport.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kendal bersama Pemerintah Kabupaten Kendal menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna dengan agenda Persetujuan Bersama Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang digelar di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Kendal, Selasa (7/7/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kendal, Mahfud Sodiq. Ia menjelaskan, agenda paripurna merupakan tindak lanjut atas penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD oleh Bupati Kendal yang sebelumnya telah dibahas secara intensif oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

"Agenda ini merupakan tindak lanjut dari penyampaian laporan pertanggungjawaban oleh Bupati Kendal. Melalui pembahasan yang telah dilakukan, kami berharap anggaran belanja daerah dapat dilaksanakan dengan baik, efektif, dan tepat sasaran," ujar Mahfud Sodiq.

Sementara itu, Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Kendal yang telah menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

"Melalui proses pembahasan yang telah dilalui, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 akhirnya disetujui bersama. Ini merupakan wujud sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kendal," kata Dyah Kartika.

Ia menjelaskan, dalam pembahasan Raperda tersebut tidak terdapat perubahan angka yang signifikan terhadap laporan pertanggungjawaban yang telah disampaikan. Meski demikian, DPRD memberikan sejumlah catatan yang akan menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Kendal pada pelaksanaan program ke depan.

"Ada beberapa poin yang menjadi masukan dari DPRD, di antaranya terkait pemenuhan pelayanan dasar dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kami akan menindaklanjuti seluruh masukan tersebut sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mengoptimalkan PAD Kabupaten Kendal," tegasnya.

Persetujuan bersama ini menjadi tahapan penting sebelum Raperda disampaikan kepada pemerintah yang berwenang untuk dilakukan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus menjadi dasar dalam penyelenggaraan tata kelola keuangan daerah yang lebih akuntabel.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari dan Ketua DPRD Kabupaten Kendal Mahfud Sodiq yang disaksikan jajaran Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kendal.

-
Bagikan

Berita Terkait