Pelayanan Publik DIY Jadi Rujukan, Komisi A DPRD Jateng Dalami Tata Kelola Digital
Jateng
Tim Jateng Report
07 Jun 2026
YOGYAKARTA (Jatengreport.com) – Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik. Salah satu langkah yang dilakukan yakni melakukan kunjungan kerja ke Biro Organisasi Sekretariat Daerah Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta untuk menggali informasi terkait tata kelola pelayanan publik, pemanfaatan teknologi informasi, hingga penyusunan regulasi yang mendukung pemerintahan yang bersih dan pelayanan yang berorientasi pada masyarakat, belum lama ini.
Rombongan Komisi A DPRD Jateng dipimpin Wakil Ketua Komisi A, Mukafi Fadli, dan diterima Kepala Biro Organisasi Setda DI Yogyakarta, Ana Windyawati.
Dalam pemaparannya, Ana menjelaskan bahwa keberhasilan pelayanan publik di DI Yogyakarta tidak hanya ditentukan oleh keberadaan regulasi atau peraturan daerah, tetapi juga oleh komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan prima serta menjaga keterbukaan kepada masyarakat.
Menurutnya, Pemerintah DI Yogyakarta menerapkan kebijakan “Satu OPD Satu Inovasi” yang terus dievaluasi dampaknya terhadap kualitas layanan. Program tersebut juga didukung keterlibatan aktif Gubernur DI Yogyakarta dalam berbagai kegiatan sosialisasi.
“Refleksi selama satu dekade menunjukkan bahwa instrumen utama pelayanan publik terletak pada standar pelayanan, pengelolaan pengaduan, pengawasan, serta pengukuran tingkat kepuasan masyarakat,” ujar Ana.
Ia menambahkan, pengalaman tersebut memberikan pelajaran bahwa kepatuhan terhadap regulasi belum tentu menjamin kemudahan layanan apabila tidak dibarengi kepemimpinan yang kuat, budaya organisasi yang mendukung, kolaborasi antardaerah, serta digitalisasi yang terintegrasi.
“Dari pengalaman tersebut, DI Yogyakarta memetik pelajaran bahwa kepatuhan regulasi tidak otomatis menjamin kemudahan layanan jika tidak didukung oleh kepemimpinan yang kuat, budaya organisasi, kolaborasi lintas daerah, serta digitalisasi yang terintegrasi dalam sistem,” jelasnya.
Dalam sesi diskusi, Anggota Komisi A DPRD Jateng, Tugiman, menanyakan terkait pengelolaan layanan wisata budaya di DI Yogyakarta. Menanggapi hal itu, Ana menjelaskan bahwa layanan bagi wisatawan dikelola secara gratis oleh Dinas Pariwisata tingkat provinsi melalui sejumlah unit layanan yang tersedia.
Sementara itu, Anggota Komisi A lainnya, Subandi, menyoroti tantangan penerapan teknologi dalam pelayanan publik. Ana menjelaskan bahwa sejumlah urusan di tingkat hilir, seperti pengelolaan pajak pasar modern, menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Meski demikian, Pemerintah DI Yogyakarta mendapat dukungan dari berbagai perangkat daerah, seperti Bappeda dan BKD, untuk mempercepat proses digitalisasi layanan.
Ke depan, Pemerintah DI Yogyakarta juga tengah menyiapkan regulasi pelayanan publik generasi baru yang menitikberatkan pada transformasi digital dan integrasi layanan.
“Perda pelayanan publik generasi berikutnya akan berfokus pada digitalisasi, interoperabilitas layanan, pelayanan berbasis peristiwa kehidupan (life event), layanan inklusif bagi kelompok rentan, penguatan sistem pengaduan, serta perlindungan keamanan data dan informasi,” pungkas Ana.(Adv)
tag: berita